“Tangani kasus lain” tidak bisa menjadi “abaikan kasus lain”

“Penerapan penanganan perkara lain pada awalnya terbatas pada situasi di mana beberapa anggota Tindak Pidana dalam Pidana Bersama tidak datang ke perkara, dan penanganan perkara yang satu berprinsip, dan penanganan perkara yang lain merupakan pengecualian. Belakangan ruang lingkup penerapan penanganan perkara lain dalam praktek peradilan terus berkembang. Penanganan perkara lainnya adalah mekanisme penanganan perkara yang […]
Read More