PROFIL BIDANG HUKUM KEPERDATAAN
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MEDAN AREA
KETUA BIDANG : ZAINI MUNAWIR S, SH, M.HUM
1). Melaksanakan tugas dan fungsi serta kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Statuta Universitas Medan Area.
2). Beranggotakan beberapa orang tenaga pengajar (dosen) yang berminat dan bertanggungjawab dalam pembinaan, pengkajian pengembangan bidang studi yang menjadi binaan Bidang tersebut.
Dosen Anggota Bidang Hukum Keperdataan :
- Utary Maharany Barus, SH, M.Hum
- Abdul Lawali Hasibuan, SH, MH
- Agus Salim Daulay, MA
- Elvi Zahara Lubis, SH, M.Hum
- Taufik Siregar, SH, M.Hum
- Muazzul, SH, M.Hum
- Abi Jumroh, SH, M.Kn
- Marsella, SH, M.Kn
- Sri Hidayani, SH, M.Hum
- Isnaini, SH, M.Hum
- Rafiqi, SH, MM, MKn
- Syafaruddin, SH, M.Hum
- Windy Sri Wahyuni, SH, MH
3). Jenis dan jenjang kepangkatan tenaga pengajar (dosen) diatur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Tugas dan fungsi tenaga pengajar :
- Merencanakan, menyusun dan mengembangkan mata kuliah yang diasuhnya.
- Mempersiapkan satuan acara perkuliahan (SAP) dan/atau RPP dengan metode, waktu yang efektif, dan efisien dan sesuai standard Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) (lihat learning outcomes kurikulum FH UMA).
- Memberi kuliah dengan Sistem SCL dan ujian pada waktu yang ditentukan.
Metode SCL adalah beragam, tetapi ada prinsip-prinsipnya, yaitu sebagai berikut :
a. Berbagai informasi (sharing information) dengan caranya adalah :
- curah pendapat/gagasan (brainstorming)
- cooperative learning (CL)
- collaborative learning (CbL)
- Diskusi kelompok (small group discussion/SGD) atau FGD (Focused Group Discussion)
- Diskusi panel
- Seminar, simposium, lokakarya
- Problem based solving (PBL)/studi kasus
b. Belajar dari pengalaman dengan cara :
- Simulasi/role-play dalam materi kuliah yang relevan yang mendekati kenyataan di masyarakat, sehingga mahasiswa bermain peran dalam kemampuan individu dan team work untuk menyelesaiankan permasalahan;
- Discovery Learning : Problem Based Learning, Simulation based learning, case based learning;
- Problem-based learning (PBL).
c. Belajar melalui pemecahan masalah dengan cara :
- Case study;
- Problem based learning and inquiry
- Project based learning (PjBL)
- Self-Directed Learning (SDL) : mahasiswa mampu belajar mandiri, merancang dan melaksanakan belajarnya dengan baik;
- Contextual instruction
- Memberikan bimbingan dalam bidang akademik, khususnya yang menyangkut materi mata kuliah yang diasuh.
4). Memeriksa usulan judul skripsi mahasiswa bidang Hukum Keperdataan (sesuai pembagian sistematika KUH Perdata ; hukum orang, hukum benda, hukum perikatan dan daluarsa) dalam hal kebaruan perkembangan hukum dan penelitian normatif dan sosiologis untuk kemudian merekomendasikan ke wakil dekan bidang akademik untuk diterbitkan sk susunan pembimbing sesuai dengan peraturan akademik UNIVERSITAS MEDAN AREA.
5). Memberikan pelayanan kepada mahasiswa prospek memilih hukum perdata, yaitu menjadi pengacara, asisten notaries, jaksa, polisi dan professional bidang hukum lainnya.
