terdakwa

Dalam persidangan terdakwa yang digelar terkait penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Jaksa membacakan tuntutan pada 2 terdakwa atas nama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis secara terpisah. Tuntutan Ronny Bugis dibaca lebih dulu baru setelahnya tuntutan untuk Rahmat Kadir.

Di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 351 ayat 2 KUHP. Oleh karena perbuatan dilakukan bersama-sama maka jaksa menambahkan pasal penyertaan yaitu Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 355 ayat 1 KUHP

Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP

1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP

1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,

2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dari rangkaian pasal-pasal itu bila dilihat maka ancaman hukuman paling tinggi yaitu 12 tahun penjara tercantum pada Pasal 355 ayat 1 KUHP. Pasal itu merupakan dakwaan primer yang disampaikan jaksa. Sedangkan dakwaan subsider yang disampaikan jaksa yaitu Pasal 353 ayat 2 KUHP yang ancaman hukumannya masih cukup tinggi yaitu 7 tahun penjara.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban.,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Ada beberapa hal yang dapat memberatkan dan meringankan hukuman kedua terdakwa yaitu :

Hal-hal yang memberatkan:
– Perbuatan terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Hal-hal yang meringankan:
– Terdakwa belum pernah dihukum,
– Terdakwa mengakui perbuatannya di depan persidangan,
– Terdakwa kooperatif dalam persidangan, dan
– Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Meskipun demikian, beberapa kalangan meminta agar hakim dapat memutuskan hukuman kepada para terdakwa dengan seadil-adilnya.

Sumber : Detik News