
Apa itu Kekayaan Intelektual?
Istilah “kekayaan intelektual” (IP) mengacu pada semua “produk pikiran”. Ini mencakup properti sastra dan artistik serta properti industri. Apa itu Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ?
Kekayaan sastra dan seni terdiri dari hak cipta, hak terkait, dan hak basis data. Hal itu antara lain berkaitan dengan karya sastra dan seni.
Properti industri, di sisi lain, lebih memperhatikan secara khusus perlindungan dan penilaian atas penemuan, inovasi, dan kreasi.
Setiap orang memiliki gagasan tentang apa arti istilah “kepemilikan”. Kepemilikan memberikan hak-hak tertentu atas hal-hal materi, seperti hak untuk memiliki mobil dan memutuskan penggunaannya. Kekayaan intelektual juga terdiri dari seperangkat hak eksklusif, tetapi tidak untuk benda-benda yang berwujud, seperti mobil, tetapi atas “produk pikiran”.
Yang kami maksud dengan “produk intelektual” ini adalah pencapaian kreatif dan non-materi, seperti cerita, komposisi musik, desain furnitur, program komputer, atau penemuan. Tanda khusus tertentu, seperti merek dagang dan indikasi geografis, juga dianggap sebagai kekayaan intelektual. Meskipun seseorang mungkin memiliki salinan sebuah buku dalam kepemilikan material, hak ini tidak selalu termasuk kekayaan intelektual di dalamnya. Sebagai pemilik, seseorang dapat membaca buku, mewarnai, membuangnya, dll., Tetapi tidak memiliki hak untuk menyalin cerita, mencetak ulang, menempatkannya di internet, membuat film tentangnya, dll. aplikasi terakhir berada di bawah kekayaan intelektual dan untuk tindakan yang disebutkan, diperlukan persetujuan dari pemegang hak ini.
HAKI memberi pemegangnya hak eksklusif sementara untuk eksploitasi, berlaku untuk wilayah tertentu.
Misalnya, pemegang hak cipta atas sebuah buku (catatan: bukan pada salinan fisik tetapi pada intelektual, konten tidak berwujud) akan, misalnya, menjadi satu-satunya yang diizinkan untuk memperbanyak atau memasarkannya. Sama seperti pemilik paten penemuan adalah satu-satunya yang dapat mengeksploitasi penemuan ini (misalnya, dengan memasarkan obat yang oleh paten). Pemilik merek dagang adalah satu-satunya orang yang diizinkan memasarkan produk dengan merek dagang tersebut.
Kekayaan intelektual (IP) adalah nama kolektif untuk hak atas ide yang dikembangkan dan konsep kreatif, seperti desain, penemuan, musik, merek, perangkat lunak, permainan, teks dan foto.
Apakah Anda seorang wirausahawan dengan ide atau konsep yang dielaborasi yang ingin Anda bawa ke pasar? Kemudian Anda dapat melindungi kreasi Anda dengan mengajukan hak kekayaan intelektual. Ada berbagai jenis HAKI yang dapat Anda gunakan secara individu atau kombinasi. Pilihan yang Anda buat bergantung pada beberapa faktor.
Contoh: Misalkan Anda memiliki ide untuk pemegang kartu. Anda tidak dapat melindungi gagasan itu sendiri. Idenya dapat diuraikan dengan berbagai cara. Berbagai jenis produk dapat muncul dari ini.
