Antropologi hukum adalah salah satu ilmu yang saat ini masih dalam tahap pertumbuhan. Ini mempelajari kekhasan bentuk hukum aktivitas manusia dalam periode sejarah yang berbeda dan dalam keadaan yang sama sekali berbeda. Bagi para peneliti, pengembangan bidang ini sangat penting karena membantu untuk mengenal keragaman hukum dunia dan untuk melihat hukum melalui sudut pandang persepsi perwakilan dari berbagai bangsa dan budaya.
Disiplin apa ini?
Sebuah studi substantif tentang masalah antropologi hukum melalui pengelolaan dan koordinasi berbagai bidang kehidupan publik, korelasinya dengan praktik yang terbukti, memungkinkan para ilmuwan untuk membangun struktur yang jelas dari sistem hukum, untuk memahami internal untuk mengungkap mekanisme pembangunan dan simbiosis dari kelompok sosial. Dalam keadaan sekarang, ada minat besar dalam penelitian ilmiah jenis ini, terutama dalam studi sumber hukum yang diwakili oleh adat istiadat dan tradisi.
Sistem Antropologi Hukum
Struktur antropologi hukum mencakup bagian-bagian berikut dari disiplin ilmu ini:
Informasi teoritis tentang negara dan hukum. Ini menyiratkan studi tentang aspek epistemologis, metodologis dengan maksud untuk penerapan hasil selanjutnya dalam praktik.
Ontologi hukum yang merupakan bidang ilmu pengetahuan tentang keberadaan manusia dalam hubungan hukum negara adalah hak, kebebasan, keistimewaan dan kewajiban yang berperan penting dalam pembentukan budaya hukum masyarakat.
Antropologi etnografi sebagai bagian dari yurisprudensi. Tujuan akhir dari bidang ilmu ini adalah untuk mendeskripsikan perubahan yang terjadi pada perilaku dan aktivitas manusia dengan evolusi norma hukum, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat tradisional dan kuno, hubungan hukum dan konflik timbal balik, serta analisis komparatif terhadap usang dan sistem modern, dengan mempertimbangkan persepsi manusia.
Fungsi dan Tujuan Antropologi Hukum
Penelitian ilmiah di industri ini adalah hasil dari diferensiasi yang mendalam antara hukum yang ada dan aspek teoritis hukum. Antropologi dalam pengertian ini adalah disiplin ilmu pada dua tingkatan:
fase pertama adalah blok logis-filosofis informasi tentang hukum dan negara;
fase kedua adalah kompleks yang diterapkan secara praktis, yang pengembangannya diperlukan untuk penerapan langsung dari pengetahuan yang diperoleh dalam aktivitas yang benar-benar legal.
source : https://nl.sodiummedia.com/4234765-legal-anthropology-features-structure-functions-history-of-development