Di Inggris, rancangan undang-undang baru menekankan bahwa pemerintah harus dapat secara mandiri menentukan apakah suatu krisis internasional dapat dikategorikan sebagai genosida. Selama ini, pemerintah Inggris hanya bertindak jika ada keputusan dari pengadilan internasional.
RUU ini dimunculkan menyusul desakan dari kelompok HAM yang mengkritik sikap diam pemerintah atas kekejaman di Gaza, Tigray, dan Xinjiang. Mereka menilai penundaan tanggapan sama dengan pembiaran genosida.
Dengan adanya RUU ini, parlemen Inggris berpotensi menjadi pemain penting dalam upaya pencegahan genosida global, melalui mekanisme diplomatik dan sanksi cepat terhadap negara pelaku.