Terorisme merupakan ancaman serius bagi keamanan internasional. Serangan teroris tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menciptakan rasa takut yang luas di masyarakat.

Hukum internasional mengatur berbagai kerja sama untuk mencegah dan menindak tindak pidana terorisme. Negara-negara diwajibkan memperkuat sistem keamanan, pertukaran informasi intelijen, dan kerja sama ekstradisi.

Walaupun belum ada definisi universal mengenai terorisme, masyarakat internasional sepakat bahwa tindakan kekerasan terhadap warga sipil untuk tujuan politik tidak dapat dibenarkan.

Penanganan terorisme harus tetap memperhatikan hak asasi manusia. Dalam memberantas terorisme, negara tidak boleh melakukan penyiksaan atau pelanggaran hak-hak dasar lainnya.