Kasus kekerasan seksual di kampus sering kali luput dari sorotan hukum karena dianggap isu internal atau ditangani secara tertutup. Padahal, kekerasan seksual termasuk tindak pidana yang dapat diproses secara hukum berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kampus memiliki tanggung jawab untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) guna melindungi korban dan mengusut kasus secara adil. Namun, penanganan internal ini tidak menghalangi proses hukum pidana yang bisa ditempuh oleh korban ke kepolisian.
Perlindungan hukum sangat penting agar korban merasa aman untuk melapor tanpa takut stigma. Keberanian melaporkan pelaku dapat memperkuat budaya kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
