Pernahkah Anda membeli barang bermerek dengan harga miring di sebuah marketplace, namun yang datang justru barang tiruan berkualitas rendah? Atau mungkin Anda sudah mentransfer sejumlah uang, tetapi penjual tiba-tiba menghapus akunnya dan menghilang tanpa jejak? Dalam situasi frustrasi seperti ini, pertanyaan hukum yang paling mendasar akan langsung muncul di benak konsumen: “Siapa yang harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian saya? Penjualnya, atau platform marketplace tempat saya bertransaksi?”
Secara tradisional, sebagian besar platform marketplace (pasar daring) berlindung di balik konsep hukum yang dikenal dengan istilah Safe Harbor Policy. Melalui doktrin ini, platform memposisikan diri mereka murni sebagai perantara (intermediary) atau penyedia layanan teknologi saja. Mereka mengibaratkan diri sebagai pengelola gedung mal yang hanya menyewakan lapak, sementara transaksi jual beli yang terjadi murni merupakan hubungan hukum antara pedagang (pihak ketiga) dan pembeli. Dengan argumen ini, platform sering kali mencantumkan klausul pelepasan tanggung jawab (exoneration clause) di dalam Syarat dan Ketentuannya, yang menyatakan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas kerugian materiil akibat penipuan atau kelalaian penjual.
Namun, di era digital saat ini, argumen “hanya sebagai perantara” tersebut mulai digugat dan dianggap tidak lagi relevan. Konsumen berbelanja di sebuah marketplace karena mereka percaya pada reputasi dan nama besar platform tersebut, bukan sekadar percaya pada penjual anonim di dalamnya. Ketika platform secara aktif mempromosikan produk, mengelola sistem pembayaran, mengatur logistik pengiriman, hingga meraup komisi dari setiap transaksi, sangat tidak adil jika mereka sepenuhnya lepas tangan saat terjadi masalah yang merugikan konsumen.
Menyikapi polemik ini, hukum di Indonesia telah mengambil langkah untuk menyeimbangkan posisi para pihak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Regulasi ini menegaskan bahwa Penyelenggara PMSE (dalam hal ini marketplace) tidak bisa mencuci tangan begitu saja. Meskipun penjual (merchants) memiliki tanggung jawab utama atas barang yang mereka jual, platform memiliki kewajiban hukum (kewajiban tata kelola) untuk memastikan ekosistem mereka aman bagi konsumen.
Berdasarkan aturan hukum tersebut, marketplace diwajibkan untuk menyediakan fasilitas penyelesaian sengketa serta layanan pengaduan konsumen. Jika ada laporan mengenai penjual fiktif, produk bajakan, atau penipuan, platform harus bertindak cepat melakukan investigasi dan menerapkan prinsip notice and takedown—yakni menghapus produk atau memblokir akun penjual yang melanggar hukum. Jika platform bersikap pasif atau sengaja membiarkan penipuan terjadi setelah menerima laporan valid dari konsumen, maka platform tersebut dapat ditarik sebagai pihak yang turut bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang timbul.
Selain itu, hukum perlindungan konsumen modern juga mendorong marketplace untuk menerapkan sistem rekening bersama (escrow account). Melalui sistem ini, dana dari konsumen tidak langsung diteruskan ke rekening penjual, melainkan ditahan sementara oleh sistem marketplace. Dana baru akan dilepaskan kepada penjual setelah konsumen mengonfirmasi bahwa barang telah diterima dengan baik dan sesuai pesanan. Mekanisme ini merupakan bentuk tanggung jawab preventif platform yang sangat efektif dalam menekan angka penipuan dan melindungi hak finansial konsumen.
Kesimpulannya, dalam ekosistem e-commerce, tanggung jawab atas kerugian konsumen bersifat proporsional. Penjual mutlak bertanggung jawab atas kualitas dan kesesuaian produk. Namun, platform marketplace memikul tanggung jawab hukum atas keamanan sistem, seleksi penjual (KYC – Know Your Customer), serta kecepatan respons dalam menangani keluhan. Platform tidak bisa lagi hanya menjadi penikmat keuntungan dari transaksi digital tanpa mau menanggung beban moral dan hukum untuk melindungi konsumen yang menghidupi bisnis mereka.
