Bimbingan skripsi adalah tanggung jawab akademik dosen, namun jika terjadi kelalaian berat yang merugikan mahasiswa—seperti keterlambatan waktu, pengabaian, atau pembatalan mendadak—bisa saja mahasiswa mengajukan gugatan perdata.
Gugatan ini bisa berdasarkan wanprestasi atau kelalaian, apalagi jika ada bukti bahwa mahasiswa mengalami kerugian secara finansial atau administratif akibat sikap dosen tersebut.
Meski penyelesaiannya lebih sering ditempuh lewat mediasi kampus, penting untuk membuka diskursus bahwa dosen juga memiliki tanggung jawab hukum terhadap proses akademik mahasiswa.
