Dualisme kepengurusan dalam organisasi mahasiswa seringkali menimbulkan konflik internal yang berkepanjangan. Hal ini bisa menghambat kegiatan organisasi dan menyebabkan kerugian dalam bentuk finansial maupun administratif.
Sengketa seperti ini sebenarnya dapat diselesaikan melalui jalur hukum perdata, terutama jika menyangkut pengelolaan dana, inventaris, atau penggunaan nama organisasi. Upaya hukum bisa berupa mediasi, arbitrase, hingga gugatan ke pengadilan negeri jika tidak ada titik temu.
Mahasiswa perlu memahami bahwa struktur dan AD/ART organisasi memiliki kekuatan hukum internal, dan jika dilanggar, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut keadilan secara formal.
