Di tengah menin gkatnya ancaman kerusakan lingkungan dan krisis kawasan pesisir di Sumatera Utara, Yayasan Pusat Studi Ekologi Nusantara (SENTRA) resmi diluncurkan di Universitas Medan Area pada Jumat, 22 Mei 2026.

Kehadiran SENTRA menjadi penanda lahirnya ruang kolaborasi baru antara akademisi, masyarakat sipil, dan generasi muda dalam mendorong penguatan kebijakan hukum lingkungan hidup yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Peluncuran yayasan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Yayasan SENTRA dan Fakultas Hukum Universitas Medan Area sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat riset, advokasi, pendidikan hukum lingkungan, serta pengabdian kepada masyarakat.

Sebagai bagian dari rangkaian launching, Yayasan SENTRA bersama Fakultas Hukum Universitas Medan Area turut menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Kebijakan Hukum Lingkungan Hidup untuk Mengatasi Kerusakan Ekosistem Pesisir di Sumatera Utara.”

Seminar nasional tersebut menghadirkan tiga narasumber dari unsur akademisi, organisasi kepemudaan, dan masyarakat sipil guna membangun perspektif yang utuh terhadap persoalan pesisir di Sumatera Utara, dalam sambutannya Muhammad Anggi Nasution SH MH selaku Ketua Yayasan Sentra mengharapkan setiap kebijakan lingkungan hidup harus dilakukan dengan penelitian dengan basis kepentingan lingkungan hidup.

Dr. Muhammad Citra Ramadhan SH MH sebagai Dekan menyambut baik kegiatan ini yang didampingi oleh Dr Ridho Mubarak SH MH merupakan Ahli Hukum Pidana Lingkungan FH UMA, Dekan dalam kata sambutannya menegaskan bahwa krisis pesisir bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan warning sign atas rapuhnya relasi antara pembangunan, hukum, dan keadilan ekologis.

‘Hukum tidak boleh berhenti sebagai lex scripta di atas kertas, tetapi harus menjadi living instrument yang menjaga ruang hidup masyarakat ketika ekosistem mulai kehilangan keseimbangannya. Ketika pesisir rusak, yang perlahan hilang bukan hanya garis pantai, tetapi juga identitas sosial dan masa depan masyarakat di sekitarnya,’ ujarnya.

Prof. Kusbianto SH M.Hum dalam pemaparannya menyoroti persoalan ekonomi dan budaya masyarakat pesisir serta berbagai tantangan yang terjadi di kawasan pesisir Kota Medan. Menurutnya, kerusakan pesisir bukan hanya persoalan lingkungan semata, tetapi juga ancaman terhadap identitas sosial masyarakat.