Praktik pungutan liar kerap dilakukan oleh oknum organisasi mahasiswa dengan dalih kegiatan internal. Padahal, pengumpulan dana tanpa mekanisme yang sah dan transparan bisa dikategorikan sebagai penggelapan atau pemerasan.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau terpaksa memberi uang, maka laporan bisa dibuat ke pihak kampus atau langsung ke kepolisian. Ini termasuk tindak pidana dan bukan sekadar pelanggaran etika.

Organisasi mahasiswa wajib mengelola dana sesuai aturan dan terbuka kepada anggotanya. Ketaatan terhadap hukum akan menjaga kredibilitas organisasi itu sendiri.