Prinsip yurisdiksi universal memungkinkan suatu negara mengadili pelaku kejahatan internasional tanpa melihat tempat terjadinya kejahatan atau kewarganegaraan pelaku. Prinsip ini diterapkan terhadap kejahatan yang dianggap mengancam masyarakat internasional secara keseluruhan.
Kejahatan seperti genosida, penyiksaan, dan pembajakan laut sering menjadi objek penerapan yurisdiksi universal. Negara yang menerapkan prinsip ini dapat menangkap dan mengadili pelaku ketika mereka berada di wilayah negaranya.
Tujuan utama yurisdiksi universal adalah mencegah pelaku kejahatan internasional lolos dari hukuman. Dengan adanya prinsip ini, tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan berat untuk bersembunyi.
Meskipun demikian, penerapan yurisdiksi universal sering menimbulkan perdebatan politik dan hukum. Beberapa negara menganggap prinsip ini dapat mengganggu kedaulatan negara lain. Oleh karena itu, penerapannya memerlukan kehati-hatian dan kerja sama internasional yang baik.
