Perbandingan Legal Drafting Indonesia dengan Negara Lain: Mencari Pola Ideal Pembentukan Hukum
Legal drafting atau penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem hukum di seluruh dunia. Meskipun pada dasarnya semua negara memiliki tujuan yang sama dalam proses legislasi—yaitu menciptakan aturan yang adil, pasti, dan dapat dilaksanakan—namun setiap negara mengembangkan metode dan sistem legal drafting yang berbeda-beda, sesuai dengan struktur kenegaraan, budaya hukum, dan tingkat partisipasi masyarakatnya. Dalam konteks ini, membandingkan legal drafting di Indonesia dengan negara lain menjadi penting, guna mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, serta peluang perbaikan dari sistem nasional yang kita miliki.
Indonesia sendiri menganut sistem hukum civil law yang mengedepankan kodifikasi hukum dan peraturan tertulis sebagai sumber hukum utama. Dalam sistem ini, legal drafting sangat terstruktur dan mengikuti hierarki peraturan yang ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Setiap rancangan undang-undang harus didahului dengan naskah akademik, menggunakan struktur tertentu (judul, konsideran, batang tubuh, dan penutup), serta melalui proses pembahasan yang panjang, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Namun, sistem ini kerap dikritik karena kaku, birokratis, dan lamban dalam merespons perubahan sosial yang cepat.
Sebagai perbandingan, mari kita lihat praktik legal drafting di Amerika Serikat, yang menganut sistem hukum common law. Di sana, meskipun peraturan tertulis tetap penting, hukum juga sangat dipengaruhi oleh preseden atau putusan pengadilan. Proses legislasi di AS terkenal efisien dalam beberapa aspek karena adanya dukungan dari lembaga seperti Congressional Research Service dan Office of the Legislative Counsel yang menyediakan riset hukum dan bantuan teknis kepada anggota Kongres. Legal drafting di AS juga sangat terbuka terhadap partisipasi publik dan penggunaan bahasa hukum yang sederhana (plain language), agar hukum dapat diakses oleh semua kalangan. Indonesia bisa mengambil pelajaran dari keterbukaan dan efisiensi sistem ini, meskipun tentu tidak semua hal dapat diterapkan secara langsung karena perbedaan sistem hukum yang mendasar.
Sementara itu, Belanda, sebagai negara yang memiliki pengaruh historis terhadap sistem hukum Indonesia, memiliki tradisi legal drafting yang sangat mapan dan berbasis pada prinsip kwaliteit van regelgeving (kualitas regulasi). Legal drafting di Belanda mengutamakan kejelasan, konsistensi, serta dampak praktis dari setiap norma. Mereka juga menerapkan prinsip Regulatory Impact Assessment (RIA) secara ketat untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efisien secara sosial dan ekonomi. Selain itu, perancang peraturan di Belanda sangat profesional dan dilatih khusus dengan kurikulum yang kuat. Indonesia telah mulai meniru sebagian prinsip ini, seperti penerapan naskah akademik dan pelatihan perancang, tetapi perlu ditingkatkan dalam aspek kualitas analisis dan pengawasan substansi norma.
Contoh lain datang dari Australia, di mana proses legal drafting dikembangkan melalui pendekatan collaborative drafting. Artinya, penyusunan rancangan undang-undang dilakukan bersama antara perancang hukum, pejabat substansi, dan pihak eksternal seperti akademisi dan masyarakat sipil sejak tahap awal. Proses ini memakan waktu, tetapi hasilnya adalah peraturan yang matang, komprehensif, dan minim konflik. Australia juga sangat ketat dalam menggunakan plain English atau bahasa Inggris yang sederhana dalam hukum, agar mudah dipahami oleh warga biasa. Ini adalah salah satu kelemahan legal drafting di Indonesia, di mana bahasa hukum masih terkesan berat, kaku, dan sulit dipahami oleh orang awam.
Di sisi Asia, Jepang menunjukkan praktik legal drafting yang efisien dan berbasis pada prinsip disiplin administratif yang tinggi. Meskipun masih menggunakan bahasa hukum yang formal, Jepang sangat menekankan pada pengujian efektivitas hukum sebelum diberlakukan. Sistem uji coba regulasi (regulatory sandbox) diterapkan untuk melihat dampak nyata suatu aturan sebelum diberlakukan secara luas. Indonesia dapat belajar dari pendekatan pragmatis dan fleksibel ini, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi dan ekonomi digital.
Dari berbagai perbandingan tersebut, terlihat bahwa masing-masing negara memiliki keunggulan tersendiri dalam sistem legal drafting mereka. Indonesia dapat memperkaya sistemnya dengan mengadopsi pendekatan partisipatif seperti di AS dan Australia, penilaian dampak seperti di Belanda dan Jepang, serta penggunaan bahasa hukum yang ramah publik. Namun, perlu dicatat bahwa setiap sistem hukum dibangun berdasarkan konteks budaya, sosial, dan politik masing-masing, sehingga adaptasi harus dilakukan secara selektif dan hati-hati.
Kesimpulannya, legal drafting di Indonesia masih memiliki ruang besar untuk perbaikan. Dengan belajar dari praktik negara lain dan memperkuat kapasitas institusi dalam negeri, kita dapat menghasilkan peraturan yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga relevan, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan zaman. Perbandingan ini bukan untuk meniru secara mentah, tetapi sebagai inspirasi dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih modern dan inklusif.
