Perbandingan Legal Drafting antara Indonesia dan Negara Lain
Legal drafting merupakan praktik yang tidak hanya bersifat nasional, tetapi juga universal. Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda—civil law, common law, dan sistem hukum campuran—yang memengaruhi pendekatan mereka dalam merancang peraturan perundang-undangan. Indonesia sebagai negara dengan tradisi civil law mengadopsi pendekatan kodifikasi dan teknik legislasi yang baku, sementara negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris yang menganut sistem common law lebih fleksibel dalam penyusunan hukum.
Dalam sistem hukum Indonesia, legal drafting menekankan pada struktur formal yang sistematis, seperti tercermin dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setiap produk hukum harus memuat bagian konsiderans, dasar hukum, batang tubuh, dan penjelasan. Bahasa hukum yang digunakan bersifat teknis dan normatif, serta mengikuti asas-asas hukum seperti legalitas, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
Sebaliknya, dalam sistem common law seperti di Inggris, legal drafting lebih menekankan pada fleksibilitas redaksional dan kekuatan preseden. Dokumen hukum sering kali disusun dalam bentuk kontraktual dengan fokus pada maksud para pihak. Di Amerika Serikat, penyusunan undang-undang (bill) dilakukan oleh legislative counsel di Kongres, dan sering kali berbentuk sangat rinci, mencakup berbagai scenario yuridis.
Di negara-negara seperti Belanda dan Jerman, yang juga menganut civil law, pendekatan legal drafting sangat mirip dengan Indonesia. Perbedaan terletak pada tingkat partisipasi publik dalam proses pembentukan hukum dan penggunaan teknologi legislatif. Misalnya, Belanda menerapkan sistem electronic legislative drafting (e-legislation) yang memungkinkan rancangan undang-undang disusun dan diakses secara digital.
Dalam konteks regional, Uni Eropa memiliki praktik legal drafting tersendiri melalui penyusunan direktif, regulasi, dan keputusan. Prosesnya sangat ketat, melalui konsultasi dengan berbagai institusi seperti European Commission, European Parliament, dan European Council. Bahasa hukum yang digunakan harus selaras dalam lebih dari dua puluh bahasa resmi, sehingga menuntut presisi terminologi dan konsistensi lintas bahasa.
Aspek lain yang menjadi perbandingan adalah peran publik dalam proses legal drafting. Di Indonesia, keterlibatan masyarakat dilakukan melalui uji publik dan konsultasi dengan stakeholder, namun belum sepenuhnya partisipatif. Di beberapa negara seperti Kanada dan Selandia Baru, proses penyusunan undang-undang terbuka untuk konsultasi daring, dan rancangan regulasi dapat dikomentari oleh publik secara langsung.
Dari sisi pendidikan dan pelatihan, banyak negara maju yang memiliki lembaga pelatihan khusus untuk legal drafter. Di Inggris, misalnya, ada program pelatihan legislative drafting yang diselenggarakan oleh Office of the Parliamentary Counsel. Di Indonesia, pelatihan legal drafting dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan lembaga pendidikan tinggi hukum.
Dalam praktik internasional, standar legal drafting juga dibentuk oleh lembaga seperti UNCITRAL, WTO, dan International Law Commission. Instrumen hukum yang mereka susun harus mengikuti struktur dan gaya penulisan tertentu agar dapat diterima secara universal.
Kesimpulannya, meskipun teknik legal drafting di Indonesia memiliki banyak kesamaan dengan negara-negara civil law lain, ada banyak pelajaran yang dapat diambil dari praktik negara lain, terutama dalam hal keterlibatan publik, penggunaan teknologi, dan fleksibilitas bahasa hukum. Harmonisasi dan adaptasi dari praktik-praktik tersebut dapat memperkuat kualitas regulasi di Indonesia dan meningkatkan daya saing hukum nasional dalam tataran global.
