Sesuai dengan Surat Rektor Nomor 1981/UMA.’08/XI/2019 tentang Peraturan Penggunaan Sarana Kampus Oleh Mahasiswa maka dalam rangka melaksanakan ketetapan dan menertibkan lingkungan kampus, maka kami sampaikan kepada mahasiswa sebagai berikut :

#1. Mulai tanggal 08 November 2019 semua Mahasiswa wajib mengikuti peraturan penggunaan sarana, fasilitas, dan ketentuan menginap di Kampus yaitu :

a). Mahasiswa yang melaksanakan kegiatan di Kampus I diberikan batas waktu sampai dengan jam 18.00 WIB.
b). Mahasiswa yang melaksanakan kegiatan di Kampus II diberikan batas waktu sampai dengan jam 21.00 WIB.
c.) Mahasiswa yang berhak melaksanakan kegiatan di Kampus I dan II adalah Mahasiswa yang aktif kuliah dan terdaftar pada Academic Online Campus (AOC).
d). Mahasiswa yang melaksanakan kegiatan di Kampus I dan II wajib mendapatkan izin kegiatan dan tempat dari Pimpinan Fakultas dan diketahui Pimpinan Universitas.
e). Mahasiswa dilarang menginap di Kampus I dan II tanpa izin dari Pimpinan Universitas Cq. Wakil Rektor Bidang Administrasi /Ka. BAU.
f). Mahasiswa dilarang membawa minuman keras, narkoba, dan senjata tajam.
g). Mahasiswa dilarang melanggar tata susila dan agama.

#2. Bagi Mahasiswa yang melanggar dari peraturan dan ketentuan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

[sdm_download id=”5964″ fancy=”0″ button_text=”Download Surat Rektor Nomor 1981/UMA.’08/XI/2019″]

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan Terima Kasih.

[sdm_download id=”5967″ fancy=”0″]