Himpunan Mahasiswa Pidana (HIMADANA) Fakultas Hukum UMA melakukan Penyuluhan Hukum ke Desa Buntu Bedimbar, Kec. Tanjung Morawa, Deli Serdang, pada hari Jum’at, 10 Desember 2021. Adapun bentuk acara tersebut adalah Penyuluhan Hukum dengan tema “Aspek Hukum Pidana atas Pinjaman Online”. Pembukaan diawali dengan Kata Sambutan oleh Kepala Desa Buntu Bedimbar Musmulyadi kemudian Kata Sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum UMA Dr. M. Citra Ramadhan SH, MH. Turut hadir dalam acara Penyuluhan Hukum yaitu Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni Nanang Tomi Sitorus, SH, MH; Kepala Bidang Kepidanaan Arie Kartika SH., MH; Kanit Intel Tanjung Morawa IPTU.T.S.Y Silaban; Bhabin Dian Irianto; Dosen; para Kepala Dusun; Perangkat Desa dan Warga, serta mahasiswa Bidang Pidana yang juga turut hadir dalam penyuluhan tersebut.

Dalam Penyuluhan ini Pemateri menjelaskan beberapa pasal dalam UU yang berhubungan dengan Pinjaman Online dalam Hukum Pidana yaitu di antaranya Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU ITE, Pasal 27 ayat (4) UU ITE atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE, sedangkan dalam Hukum Pidana yaitu berkaitan dengan Pasal 1313 KUHPerdata.

“Bagi masyarakat hendaknya memiliki kesadaran penuh terhadap kesepakatan maupun perjanjian yang telah terikat antara satu sama lain, sehingga tidak terjadi sengketa yang timbul dengan adanya perjanjian tersebut” ungkap Nisa yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UMA tersebut.

Pemateri berpesan kepada masyarakat yang sudah terlanjur terikat pinjaman online agar tidak menghiraukan ancaman-ancaman dari pihak debitur sehingga menganggu aktivitas, namun ada baiknya untuk melunasi hutang tersebut.

Artikel Terkait : Akibat Letusan Gunung Berapi terhadap Lingkungan