Perkelahian antar mahasiswa yang menyebabkan luka fisik dapat digolongkan sebagai tindak pidana penganiayaan. Bahkan jika terjadi di lingkungan kampus, hukum tetap berlaku tanpa pengecualian.
Pelaku dapat dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara. Kampus juga wajib melibatkan aparat hukum dalam penyelesaiannya dan tidak hanya mengandalkan sanksi internal.
Kesadaran akan penyelesaian konflik secara damai dan edukatif perlu ditanamkan melalui pembinaan organisasi dan forum mahasiswa secara berkala.
