Di era digital, konflik pribadi antar mahasiswa sering dibawa ke media sosial, dan tidak jarang berujung pada pencemaran nama baik. Perilaku ini bisa dijerat dengan pasal dalam UU ITE apabila terbukti menyerang reputasi seseorang.
Unggahan yang mengandung tuduhan palsu, penghinaan, atau menyebar aib pribadi tanpa bukti sah bisa menjadi dasar pelaporan pidana. Mahasiswa perlu memahami bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti bebas dari tanggung jawab hukum.
Kampus juga bisa mengambil tindakan etik atau disiplin sebagai bentuk preventif dan edukasi kepada mahasiswa untuk menjaga etika digital di lingkungan akademik.
