Bersama Ini Kami Sampaikan Info Perpanjangan Semester Antara Tahun Akademik 2025/2026 sampai 13 Juni 2026, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
| No | Syarat |
| 1 | Mengisi Formulir Pendaftaran Semester Antara ( formulir bisa di download pada website : hukum.uma.ac.id/arsip ) |
| 2 | Print Pddikti Mahasiswa Aktif kuliah minimal 1 tahun pada laman : https://pddikti.kemdikbud.go.id/ |
| 3 | Fotocopy Kwitansi uang kuliah Tahap I, II, III dan IV TA 2025/2026 |
| 4 | Fotocopy Kwitansi lunas uang administrasi kuliah Reguler B dan kuliah Malam (bagi peserta kuliah Reguler B dan Kuliah Malam). |
| 5 | Printout Kartu Hasil Studi (KHS) Online Nilai Mata Kuliah yang akan di program pada Semester Antara (SA) |
| 6 | Kwitansi pembayaran biaya pelaksanaan Semester Antara yang besarnya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku (Jika Ada perubahan akan di informasikan lebih lanjut) |
| No | Ketentuan |
| 1 | Perkuliahan dan Ujian Semester Antara dilaksanakan secara Luring (Tentatif) |
| 2 | Peserta Semester Antara adalah Mahasiswa Aktif kuliah minimal 1 tahun dan telah lunas membayar biaya kuliah TA 2025/2026 |
| 3 | Mata kuliah yang diprogram pada Semester Antara hanya mata kuliah yang telah diprogram dan memperoleh nilai E, D, C atau C+ |
| 4 | Jumlah sks mata kuliah yang dapat diprogram maksimal 9 sks |
| 5 | Praktikum/responsi/klinis tidak dapat di program Semester Antara (SA) |
| 6 | Perkuliahan Efektif Semester Antara secara Luring (Tanggal Menyusul di Informasi Berikutnya)) |
| 7 | Pelaksanaan Ujian Akhir Semester Antara secara Luring (Tanggal Menyusul di Informasi Berikutnya)) |
| 8 | Nilai Semester Antara hanya diumumkan pada Aplikasi AOC UMA |
| 9 | Batas Akhir Pengumuman Hasil Ujian Semester Antara paling lambat tanggal (Tanggal Menyusul di Informasi Berikutnya) |
| 10 | Bagi mahasiswa yang telah mendaftar sebagai peserta dan membatalkan Semester Antara, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak dibenarkan mengikuti Semester Antara pada semester berikutnya |
| 11 | Bagi mahasiswa yang telah mendaftar sebagai peserta dan membatalkan Semester Antara, maka mahasiswa yang bersangkutan tidak dibenarkan mengikuti Semester Antara pada semester berikutnya |
| 12 | Peserta SA dapat memprogram mata kuliah yang belum pernah diprogram di semester sebelumnya, maksimal satu mata kuliah, dengan syarat: – Telah melaksanakan Seminar Proposal (melampirkan SK Seminar Proposal dan Berita Acara seminar Proposal) – Membayar Biaya Tunggu Rp. 1.000.000,- + Biaya perSKS |
| 13 | Peserta SA tidak mengikuti wisuda Periode II bulan November 2026 |
NB : Untuk jadwal akan menyusul di pengumuman berikutnya.
Demikian Kami sampaikan, untuk dipedomani. Terima Kasih
