Mengenal Sertifikat Hak Milik (SHM) vs Hak Guna Bangunan (HGB)

Dalam dunia properti, istilah SHM dan HGB sering muncul, namun banyak calon pembeli yang belum memahami konsekuensi hukum dari keduanya. Pemilihan jenis sertifikat ini sangat menentukan nilai investasi dan keamanan jangka panjang Anda.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM adalah jenis kepemilikan paling kuat dan penuh atas tanah.

  • Keunggulan: Tidak memiliki batas waktu (turun-temurun), dapat diwariskan, dan memiliki nilai jual tertinggi.
  • Subjek: Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah yang boleh memiliki SHM.
  • Kekuatan Hukum: SHM adalah bukti kepemilikan yang paling sulit diganggu gugat oleh pihak lain, selama proses penerbitannya sah.

2. Hak Guna Bangunan (HGB)

HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya (bisa milik negara atau milik pihak lain).

  • Batasan Waktu: HGB memiliki masa berlaku, biasanya maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun. Setelah itu, HGB harus diperbarui.
  • Subjek: Bisa dimiliki oleh WNI maupun Badan Hukum (PT). Inilah alasan mengapa apartemen atau gedung perkantoran biasanya berstatus HGB.
  • Risiko: Jika masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, status tanah kembali ke negara atau pemilik asal.

3. Bisakah HGB Diubah Menjadi SHM?

Kabar baiknya, bagi pemilik rumah tinggal dengan luas tanah di bawah 600 meter persegi, status HGB dapat ditingkatkan menjadi SHM melalui prosedur di kantor BPN dengan membayar biaya PNBP dan BPHTB yang relatif terjangkau. Ini sangat disarankan untuk meningkatkan nilai aset properti Anda.

4. Mana yang Lebih Baik?

Untuk tempat tinggal pribadi jangka panjang, SHM adalah pilihan terbaik. Namun, untuk keperluan bisnis, industri, atau hunian vertikal (apartemen), HGB adalah hal yang lumrah. Pastikan Anda memeriksa masa berlaku HGB sebelum melakukan transaksi jual beli agar tidak terjebak dalam biaya perpanjangan yang mahal dalam waktu dekat.