kebijakan media

Pemetaan Kebijakan Media

Mungkin tidak ada hari ini yang berdampak pada masyarakat lebih signifikan daripada media. Media dan teknologi media telah berdampak global pada individu dan kelompok dalam masyarakat, pada tingkat yang lebih besar dari yang dapat kita bayangkan. Dampak tersebut telah mencakup rentang pengalaman manusia — termasuk kasih sayang, kognisi, dan perilaku — dalam aktivitas, peristiwa, dan interaksi sosial. Karena media telah menjadi pendorong penting bagi perubahan masyarakat, mereka perlu diatur untuk memastikan manfaat bagi kemajuan kehidupan sosial karena media bersifat publik dan cara kerjanya selalu berada dalam domain publik (Habermas, 1984; 1989; kemudian diikuti oleh Herman dan Chomsky 1988; McLuhan, 1964; Thompson, 1995 antara lain). Namun, mengatur media melalui kebijakan bisa menjadi tugas yang sangat melelahkan, bahkan tidak mungkin, dalam konteks seperti di Indonesia.

Meskipun sudah banyak, namun sayangnya, diakui bahwa di Indonesia kebijakan dapat saling bertentangan, media mungkin menjadi sektor di mana kontradiksi ini tampak paling nyata dan berdampak cukup mengerikan bagi banyak orang, namun tetap diabaikan. Misalnya, UU Penyiaran No 32/2002 didorong oleh semangat untuk mengangkat keragaman konten dan kepemilikan media, peraturan seperti Peraturan Pemerintah PP No. 49-52 / 2005 yang seharusnya menegakkan hukum, melanggar nilai tersebut dengan mengizinkan perusahaan media atau grup beroperasi di hingga 75% dari total provinsi di Indonesia. Ini semua terlepas dari catatan kritis DPR (KPI, 2006). Alhasil, tidak hanya semangat keberagaman media yang dirusak, kontradiksi kebijakan tersebut telah menimbulkan konsekuensi yang parah dalam perkembangan media di Indonesia, baik secara disengaja maupun tidak.