Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area melakukan Kuliah Kerja Lapangan di SMA Dwiwarna Medan, Jl.Gedung Arca No.52, Medan pada Kamis, 27 November 2019. Sebagai bentuk aplikasi pendidikan yaitu Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Pada Kuliah Kerja Lapangan yang angkat bertemakan “Bahaya Pergaulan Bebas Bagi Pelajar” Mahasiswa Fakultas Hukum UMA di dampingi langsung oleh Riswan Munthe, SH., M.H sebagai pembimbing dan merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area.

Secara umum, pergaulan bebas merupakan bentuk perilaku menyimpang (deviasi) atau tindakan-tindakan yang berbeda dengan karakteristik masyarakat secara umum (diferensiasi) yang mana “bebas” yang dimaksud adalah melewati batas-batas norma ketimuran yang ada. Masalah pergaulan bebas ini sering kita dengar baik di lingkungan maupun dari media massa.

Dampak terbesar dari Pergaulan Bebas Remaja adalah Meningkatnya jumlah remaja yang tertular penyakit kelamin, hamil diluar pernikahan berdampak pada anak terlantar, Narkoba, dan perilaku seksualitas yang menyimpang.

[sdm_download id=”6394″ fancy=”0″]