Kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum UMA di SMA GBKP Kabanjahe
“Dampak Pergaulan Bebas Terhadap Anak di Media Sosial”

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) melakukan kegiatan Kuliah Kerja Lapangan di Sekolah SMA GBKP Kabanjahe pada 1 Desember 2018 yang berlokasi di Jalan Mariam Ginting No.3, Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Lau Cimba, Karo, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kali ini Mahasiswa Fakultas Hukum di dampingi oleh Riswan Munthe, S.H., M.H sebagai pembimbing dalam kegiatannya dengan tema “Dampak Pergaulan Bebas Terhadap Anak di Media Sosial”.

Pergaulan merupakan hal penting bagi manusia dalam bersosialisasi. Dalam bergaul atau kehidupan bermasyarakat, baik itu pergaulan antar lawan jenis maupun sesamanya memiliki beberapa batasan-batasan. Pergaulan bebas merupakan cara bergaul tanpa ada batas, baik dalam berbicara maupun berperilaku, namun hal ini lah yang sering kali menimbulkan/mendatangkan dampak negatif pergaulan bebas. Faktor – faktor yang berpengaruh dalam pergaulan bebas yaitu : Peran orang tua, Lingkungan, Media Massa, Kurangnya pendidikan kesehatan reproduksi, dan keagamaan dan lunturnya adat ketimuran.

Dalam hal ini Mahasiswa melakukan kunjungan bertujuan untuk menjelaskan dampak yang ditimbulkan dari pergaulan bebas, terutama dampak negatif dari hal tersebut. Memaparkan agar peserta dapat memahami batasan dalam bergaul, berinteraksi, dan bermasyarakat.