
Kuliah Umum Optimalisasi peran KPK RI dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Dengan disahkan Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka mulai Desember 2002, Indonesia memasuki babak baru dalam pemberantasan korupsi karena mempunyai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun masih terbatas berdasarkan hukum, kelembagaan KPK menumbuhkan harapan baru bagi pemberantasan korupsi yang lebih baik dan tuntas.
Begitulah yang disampaikan oleh Tim KPK yang diwakilkan oleh ibu Indira Anggraini Zachriyan pada kuliah umum yang diadakan Fakultas Hukum Universitas Medan Area yang berrjudul “Optimalisasi Peran KPK RI dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”. Kuliah umum dibuka Dekan FH UMA, Dr Utary Maharany Barus SH M.Hum, dan juga Rektor UMA Prof. Dr. M. Yakub Matondang MA. Turut juga dihadiri Kabag Humas UMA Ir Asmah Indrawaty MP, Wakil Rektor I UMA Dr. Herry Kusmanto MA.
Acara Kuliah Umum menghadirkan pembicara yang sangat berkompeten di bidangnya, yaitu Tim KPK RI Ibu Indira Anggraini Zachriyan dan Dosen FISIP USU / Pasca Sarjana UMA Bapak Drs. M.Ridwan Rangkuti, M.Si. Antusias peserta yang hadir pada saat itu sangat lah tinggi, terbukti dengan total jumlah peserta sebanyak lebih kurang 135 orang dari berbagai kalangan, mulai dari siswa SMA dan Mahasiswa.
Peran masyarakat juga sangat berperan penting dalam pencegahan korupsi, laporan dari masyarakat jika terdapat hal yang ganjil pada suatu transaksi dapat membantu KPK dalam menindak koruptor yang mealkukan kecurangan sehingga menimbulkan dampak yang sangat merugikan negara. Pungli adalah salah satu dari tindakan korupsi yang sangat rawan terjadi, baik pada instansi pemerintahan maupun pada layanan publik.
Untuk itu KPK mengajak bersama – sama untuk memerangi korupsi, dengan menekankan sikap Integritas yang harus dijaga pada masing – masing orang, tidak gampang terhasut oleh iming – iming jabatan dan materi. Pada akhir acara dilakukan sesi tanya jawab dan pembagian kaos kepada peserta yang telah memberikan pertanyaan kepada pembicara. Kemudian, diakhiri dengan foto sesi bersama dengan pembicara.
