
Medan – Selasa 30 November 2021, Fakultas Hukum Universitas Medan Area ( FH – UMA), dan Fakultas Ekonomi Universitas Medan Area (FEB – UMA) beserta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan Seminar Daring maupun Luring dengan tema “Hukum Persaingan Usaha di Indonesia – Relaksasi di Masa Pandemi”. Seminar Daring di selenggarakan secara Live melalui Zoom Meeting dan Luring di laksanakan di Ruangan Convetion Hall Lt. 3 Gedung Rektorat Kampus 1 Universitas Medan Area.
Kegiatan Seminar resmi di buka dengan kata sambutan dari Rektor Universitas Medan Area Prof Dr Dadan Ramdan, M. Eng, MSc yang menyatakan Seminar ini penting untuk di ikuti hingga akhir, karena di pemerintahan hal ini sangat serius dan agar kita menjaga jangan sampai nantinya UMKM tertindas oleh yang memonopoli. “Dampak pandemi Covid-19 selain menyebabkan krisis kesehatan, juga berdampak besar pada aktifitas ekonomi sehingga memerlukan strategi usaha dan dukungan-dukungan dari kementrian lembaga, kementrian otoritas dan persaingan” lanjut Dr. Rizkan Zulyadi SH MH dalam kata sambutannya yang merupakan Dekan Fakultas Hukum UMA.
Hadir juga pada seminar secara Luring yaitu Wakil Dekan Bidang Akademik Zaini Munawir S, SH, M.Hum (Sebagai Narasumber), Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Ridho Mubarak SH MH, MC Mhd. Ansor Lubis, SH, MH, Ketua Panitia Seminar Fitri Yanni Dewi Siregar SH MH ( Ka. Bid. Keperdataan FH UMA ), Arie Kartika, SH, MH ( Ka. Bid. Kepidanaan FH UMA ), Moderator Rido Pamungkas (Ka. Kanwil I KPPU), Para Dosen, Staff KPPU, serta Mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi UMA
Acara Seminar menghadirkan Narasumber ahli/pakar dalam hal Persaingan Usaha yaitu :
- Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D yang merupakan Komisioner KPPU
- Zaini Munawir S, SH, M.Hum yang merupakan Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UMA sekaligus Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha FH UMA.
“KPPU sama dengan Lembaga Independen lainnya sperti Komnas HAM, KPK, tapi KPPU lahir duluan dan merupakan anak kandung dari reformasi”, ungkap Chandra. Dalam paparannya, Chandra Setiawan menjelaskan secara singkat dan jelas mulai dari apa itu KKPU, dasar pembentukan KPPU, visi misi, tugas utama, hingga Skema tata cara penanganan perkara pada peraturan komisi nomor 1 Tahun 1999
“Melalui peraturan KPPU no 3 tahun 2020 ini merupakan sebuah keniscayaan, kewajiban, dan keharusan, hanya tinggal impelementasinya saja yg harus kita lihat seberapa besar dampaknya kepada masyarakat” ujar Zaini.
Mahasiswa Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Medan Area sangat antusias dalam mengikuti seminar hingga akhir acara, begitu juga dengan peserta lainnya. Sebagai masyarakat kita juga sangat berperan penting dalam hal Persaingan Usaha yang ada di Indonesia.
Artikel Terkait : Contoh hewan Ovovivipar serta Cara Perkembangbiakannya
