Dalam laporan tahunannya, KontraS mencatat 66 kasus penyiksaan terjadi sepanjang 2024–2025, dengan 139 korban, termasuk 23 meninggal dunia. Sebagian besar dilakukan oleh aparat saat proses penangkapan atau penahanan.
Laporan ini menunjukkan bahwa Indonesia masih gagal mencegah penyiksaan dan belum membentuk mekanisme pengawasan independen sebagaimana rekomendasi Komite PBB Menentang Penyiksaan.
KontraS mendesak pemerintah membentuk lembaga pengawas eksternal terhadap kepolisian dan militer serta mengesahkan RUU Anti Penyiksaan yang sudah lama mangkrak. Tanpa itu, impunitas akan terus berlangsung.
