Selama berabad-abad, hukum internasional hanya memandang negara sebagai entitas yang bisa disalahkan atas sebuah invasi. Namun, sejarah mencatat bahwa keputusan untuk melintasi perbatasan negara lain dengan tank dan pesawat tempur tidak dibuat oleh “negara” sebagai benda mati, melainkan oleh individu—para presiden, perdana menteri, dan jenderal. Pasca-Perang Dunia II, sebuah paradigma baru lahir: individu yang memerintahkan invasi ilegal dapat diadili sebagai penjahat perang. Artikel ini akan membahas evolusi hukum mengenai “Kejahatan Agresi” dan peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam menyeret para pemimpin dunia ke kursi pesakitan.
Dari Nürnberg ke Statuta Roma
Konsep pertanggungjawaban individu atas invasi pertama kali ditegaskan dalam Pengadilan Militer Internasional di Nürnberg (1945). Para hakim menyatakan bahwa “kejahatan terhadap perdamaian” adalah kejahatan internasional yang paling serius. Prinsip ini kemudian dikodifikasi lebih lanjut dalam Statuta Roma, dasar hukum pendirian Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Meskipun ICC didirikan pada tahun 2002, “Kejahatan Agresi” adalah subjek yang sangat sensitif sehingga negara-negara anggota membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menyepakati definisinya. Baru pada Amandemen Kampala 2010, definisi agresi secara resmi diadopsi, dan pengadilan baru bisa mulai menjalankan yurisdiksinya atas kejahatan ini pada Juli 2018.
Definisi Hukum Kejahatan Agresi
Menurut Pasal 8 bis Statuta Roma, kejahatan agresi terjadi ketika seseorang yang memiliki posisi efektif untuk mengendalikan atau mengarahkan tindakan politik atau militer suatu negara, merencanakan, mempersiapkan, memulai, atau mengeksekusi suatu tindakan agresi.
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua pelanggaran hukum internasional adalah “kejahatan agresi”. Agar dapat dipidana, tindakan tersebut harus merupakan pelanggaran yang nyata (manifest) terhadap Piagam PBB, baik dari segi karakter, kegawatan, maupun skalanya. Ini berarti invasi skala penuh, pendudukan militer, atau pengeboman wilayah negara lain masuk dalam kategori ini, sementara insiden perbatasan kecil mungkin tidak memenuhi ambang batas “nyata” tersebut.
Tantangan Yurisdiksi yang Unik
Berbeda dengan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kejahatan perang, ICC memiliki batasan yurisdiksi yang sangat ketat untuk kejahatan agresi.
- Negara Non-Anggota: ICC umumnya tidak dapat mengadili pemimpin dari negara yang bukan anggota Statuta Roma atas kejahatan agresi, kecuali jika situasi tersebut dirujuk oleh Dewan Keamanan PBB.
- Opt-out: Negara anggota pun dapat menyatakan bahwa mereka tidak menerima yurisdiksi pengadilan atas kejahatan agresi melalui prosedur tertentu.
Kesenjangan hukum ini sering kali dikritik karena menciptakan “impunitas bagi kekuatan besar.” Pemimpin dari negara-negara kuat yang bukan anggota ICC (seperti Amerika Serikat, Rusia, atau Tiongkok) secara efektif kebal dari kejaran jaksa ICC untuk tuduhan agresi, kecuali jika Dewan Keamanan PBB yang sering kali terkunci oleh veto setuju untuk bertindak.
Hubungan Antara Pemimpin dan Kebijakan Negara
Kejahatan agresi disebut sebagai “kejahatan kepemimpinan” (leadership crime). Seorang prajurit biasa yang ikut serta dalam invasi tidak dapat dituntut atas kejahatan agresi; hanya mereka yang memiliki kekuatan pengambilan keputusan di tingkat tertinggi yang bertanggung jawab. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukum internasional menargetkan otak di balik pelanggaran kedaulatan, bukan mereka yang hanya menjalankan perintah militer.
Secara hukum, pembelaan “hanya menjalankan perintah” tidak berlaku bagi para pemimpin ini. Begitu juga dengan imunitas kepala negara; di bawah Statuta Roma, posisi resmi sebagai presiden atau raja tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana internasional. Ini adalah terobosan besar dalam hukum internasional yang meruntuhkan tembok absolutisme kedaulatan.
Dampak dan Efek Jera
Meskipun penuntutan atas kejahatan agresi masih jarang terjadi dibandingkan dengan kejahatan perang, keberadaan hukum ini memiliki efek jera simbolis yang kuat. Dengan menetapkan invasi sebagai kejahatan pidana individu, hukum internasional mengirimkan pesan bahwa kedaulatan bukan sekadar permainan catur antarnegara, melainkan subjek hukum yang jika dilanggar, konsekuensinya akan mengejar sang pemimpin hingga ke pengadilan internasional, bahkan bertahun-tahun setelah konflik berakhir.
Kesimpulan
Kejahatan agresi adalah instrumen hukum yang paling menantang sekaligus paling maju dalam upaya dunia menciptakan perdamaian. Meskipun hambatan politik sering kali menghalangi ICC untuk bertindak, prinsip bahwa invasi adalah kejahatan pribadi bagi para pemimpinnya telah mengubah cara dunia memandang perang. Tantangan masa depan adalah memperluas yurisdiksi ini agar hukum berlaku adil bagi semua, tanpa memandang kekuatan militer atau status keanggotaan negara dalam mahkamah.
