Kejahatan agresi merupakan tindakan penggunaan kekuatan bersenjata oleh suatu negara terhadap negara lain yang bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kejahatan ini dianggap mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
Dalam Statuta Roma, kejahatan agresi baru dapat diadili secara efektif setelah adanya kesepakatan mengenai definisi dan yurisdiksinya. Hal ini menunjukkan kompleksitas politik dalam mengatur penggunaan kekuatan militer antarnegara.
Pelaku kejahatan agresi umumnya merupakan pemimpin politik atau militer yang memiliki kendali atas kebijakan negara. Oleh karena itu, pembuktian unsur tanggung jawab menjadi sangat penting.
Pengaturan mengenai kejahatan agresi menunjukkan bahwa hukum internasional tidak hanya melindungi individu, tetapi juga menjaga stabilitas hubungan antarnegara.
