Ekonomi perhatian (attention economy) saat ini sangat dipengaruhi oleh figur publik di media sosial atau yang akrab disapa influencer. Dengan puluhan ribu hingga jutaan pengikut, opini dan gaya hidup mereka bagaikan magnet yang mampu menciptakan tren dan menggerakkan roda ekonomi digital dalam sekejap. Strategi pemasaran melalui influencer dinilai jauh lebih efektif dibandingkan iklan konvensional karena adanya interaksi parasosial yang menciptakan rasa kedekatan dan kepercayaan yang tinggi. Namun, tingginya tingkat kepercayaan konsumen ini kerap kali berujung pada petaka ketika produk yang dipromosikan ternyata bermasalah, berbahaya, atau bahkan merupakan bentuk penipuan murni.

Kasus-kasus kerugian konsumen yang berpusat pada promosi influencer semakin menjamur di Indonesia. Mulai dari promosi kosmetik racikan tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang merusak kulit, obat diet dengan klaim kesehatan yang bombastis dan tidak ilmiah, hingga yang paling masif dan merusak: promosi investasi ilegal berkedok trading opsi biner (binary options), robot trading, dan arisan bodong yang telah merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah. Ketika skandal-skandal ini meledak ke ruang publik, para influencer sering kali memposisikan diri sebagai korban keadaan dengan pembelaan klasik: “Saya hanya dipekerjakan untuk mempromosikan, saya tidak tahu menahu soal operasional bisnis di baliknya.” Pertanyaannya, benarkah influencer memiliki kekebalan hukum secara absolut atas produk yang mereka iklankan?

Secara mendasar, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) memang meletakkan tanggung jawab utama atas kualitas barang dan jasa pada pundak pelaku usaha (produsen atau distributor). Namun, UUPK juga mengatur tata krama yang ketat mengenai periklanan. Pasal 17 UUPK secara tegas melarang pelaku usaha periklanan memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, atau memuat klaim dan testimoni yang tidak benar.

Dalam ekosistem e-commerce dan digital, influencer pada hakikatnya bertindak sebagai “pelaku usaha periklanan” independen atau setidaknya sebagai perpanjangan tangan dari agensi promosi. Jika seorang pemengaruh secara sadar membuat testimoni palsu—misalnya mengklaim bahwa ia rutin menggunakan suatu produk penumbuh rambut yang sangat manjur padahal nyatanya tidak pernah ia sentuh, lalu konsumen menderita alergi parah akibat produk tersebut—maka influencer tersebut berpotensi besar turut terseret dalam pertanggungjawaban hukum perdata karena telah menyebarkan informasi yang menyesatkan dan merugikan konsumen.

Jerat hukum bagi influencer yang abai menjadi lebih tajam jika kita melihatnya dari kacamata Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan hukum pidana umum. Jika seorang influencer mempromosikan produk yang secara inheren ilegal, seperti situs judi online (slot) atau investasi bodong tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mereka bukan lagi sekadar melanggar etika periklanan perlindungan konsumen. Mereka telah masuk ke ranah tindak pidana murni, baik sebagai pihak yang mendistribusikan muatan perjudian, maupun turut serta memfasilitasi dugaan penipuan dan pencucian uang. Beberapa preseden hukum besar di Indonesia belakangan ini telah membuktikan bahwa status ketenaran tidak bisa menyelamatkan figur publik dari jeruji besi ketika mereka terbukti aktif menjerumuskan pengikutnya.

Untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban, penegakan regulasi periklanan influencer di Indonesia perlu diperketat dan disesuaikan dengan standar global. Di banyak negara, otoritas perlindungan konsumen mewajibkan influencer untuk secara transparan mencantumkan label seperti “#Ad”, “Sponsor”, atau “Kemitraan Berbayar” pada setiap unggahan komersial agar konsumen tahu bahwa itu adalah iklan, bukan ulasan jujur organik. Selain itu, mereka dilarang keras memberikan klaim khasiat medis atau finansial tanpa bukti sertifikasi yang sah dari lembaga terkait.

Pada akhirnya, perlindungan konsumen di ranah pemasaran media sosial menuntut due diligence (uji tuntas) dari dua belah pihak. Para influencer wajib melakukan pengecekan latar belakang produk—minimal memastikan adanya izin BPOM atau legalitas OJK—sebelum menandatangani kontrak promosi. Uang sponsor sesaat tidak sepadan dengan ancaman pidana dan kehancuran reputasi jangka panjang. Di sisi lain, konsumen digital harus membiasakan diri untuk memisahkan kekaguman terhadap seorang idola dengan keputusan konsumsi yang rasional. Sikap kritis adalah pertahanan paling tangguh melawan pesona iklan menyesatkan di layar gawai kita.