Hukum perdagangan internasional mengatur transaksi antarnegara. Hal ini penting dalam era globalisasi.

Perjanjian perdagangan membantu mengurangi hambatan tarif dan non-tarif. Namun, juga menimbulkan tantangan bagi negara berkembang.

Indonesia aktif dalam berbagai perjanjian perdagangan. Hal ini bertujuan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.