Hak Pesangon Karyawan PHK sesuai UU Cipta Kerja

Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selalu menjadi momok bagi pekerja. Pasca disahkannya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), terdapat beberapa perubahan signifikan mengenai perhitungan pesangon yang perlu dipahami oleh setiap karyawan dan pemberi kerja.

1. Komponen Hak Karyawan Saat PHK

Karyawan yang terkena PHK berhak atas tiga komponen utama:

  1. Uang Pesangon (UP): Pemberian uang sebagai imbalan masa bakti.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 3 tahun.
  3. Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya, serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

2. Perhitungan Berdasarkan Masa Kerja

Besaran pesangon ditentukan oleh durasi bekerja. Secara umum:

  • Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun – 2 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja seterusnya hingga maksimal 9 bulan upah bagi yang bekerja di atas 8 tahun.

Sedangkan untuk UPMK, dimulai dari 2 bulan upah untuk masa kerja 3-6 tahun, hingga maksimal 10 bulan upah untuk masa kerja di atas 24 tahun.

3. Variasi Faktor Pengali (Multiplier)

Penting untuk dicatat bahwa besaran pesangon juga bergantung pada alasan PHK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021:

  • PHK karena efisiensi atau kerugian perusahaan: Bisa mendapatkan 0,5 kali hingga 1 kali ketentuan pesangon.
  • PHK karena perusahaan pailit: Mendapat 0,5 kali ketentuan pesangon.
  • PHK karena pekerja melakukan pelanggaran setelah SP3: Mendapat 0,5 kali ketentuan pesangon.
  • PHK karena pensiun: Mendapat 1,75 kali ketentuan pesangon (ini adalah salah satu yang tertinggi).

4. Langkah Hukum jika Pesangon Tidak Dibayar

Jika perusahaan menolak membayar pesangon sesuai aturan, karyawan dapat menempuh jalur Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Langkahnya dimulai dari perundingan bipartit (antara karyawan dan perusahaan), mediasi di Dinas Tenaga Kerja (tripartit), hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.