Di era ekonomi digital, sebuah adagium terkenal mengatakan bahwa “data adalah minyak baru” (data is the new oil). Ungkapan ini tidak berlebihan. Setiap kali seorang konsumen mendaftar ke sebuah aplikasi e-commerce, melakukan pemesanan makanan online, atau bahkan sekadar menyetujui cookies di sebuah situs web, mereka tanpa sadar sedang menyerahkan aset berharga berupa data pribadi. Mulai dari nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, alamat surel, riwayat belanja, hingga detail kartu kredit, semuanya terekam rapi di dalam peladen (server) perusahaan teknologi. Sayangnya, pertukaran data yang masif ini sering kali tidak diimbangi dengan sistem keamanan yang mumpuni.

Masalah keamanan data pribadi telah menjelma menjadi mimpi buruk bagi perlindungan konsumen modern. Kita telah berulang kali disuguhkan berita mengenai kebocoran data (data breach) berskala besar yang menimpa platform digital raksasa, baik di Indonesia maupun global. Jutaan data pelanggan diretas, diretas, dan kemudian diperjualbelikan secara bebas di forum-forum peretas (dark web). Ironisnya, konsumen sering kali menjadi pihak terakhir yang mengetahui bahwa data mereka telah bocor, dan kerap kali harus menanggung akibatnya sendirian.

Dampak dari lemahnya perlindungan privasi ini sangat nyata dan berbahaya bagi konsumen. Kerugian yang paling sering dirasakan adalah gangguan privasi seperti banjirnya panggilan telemarketing, pesan singkat penawaran pinjaman online (spam), hingga ancaman siber yang lebih fatal seperti phishing, pengambilalihan akun (account takeover), dan pencurian identitas (identity theft). Identitas konsumen yang bocor dapat digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk membuka rekening palsu, mencairkan pinjaman atas nama korban, atau melakukan penipuan terhadap kerabat korban.

Dalam konteks hukum perlindungan konsumen di Indonesia, isu privasi ini dulunya berserakan di berbagai peraturan sektoral yang kurang taring. Namun, lanskap hukum ini berubah secara fundamental dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Kehadiran UU PDP merupakan tonggak sejarah yang memberikan kepastian hukum dan menempatkan hak privasi sebagai bagian tak terpisahkan dari hak konsumen digital.

UU PDP mengamanatkan secara tegas batasan, kewajiban, dan sanksi bagi platform digital sebagai Pengendali Data maupun Pemroses Data. Platform tidak bisa lagi berlindung di balik klausul baku atau Syarat dan Ketentuan panjang yang menjebak. Jika sebelumnya platform bebas membagikan data konsumen ke pihak ketiga demi kepentingan periklanan bertarget (targeted advertising), kini hal tersebut mensyaratkan persetujuan eksplisit (explicit consent) dari pemilik data. Jika terjadi kebocoran akibat kelalaian sistem keamanan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif yang berat, bahkan ganti rugi perdata kepada konsumen yang terdampak.

Lebih dari sekadar mengatur perusahaan, hukum ini secara aktif memberdayakan konsumen digital dengan hak-hak baru. Konsumen kini memiliki hak untuk mengetahui mengapa data mereka diminta, bagaimana data tersebut akan diproses, dan kepada siapa data tersebut akan dibagikan. Konsumen juga berhak untuk meminta pembetulan data yang salah, menunda pemrosesan, hingga menuntut penghapusan data secara permanen apabila mereka sudah tidak lagi menggunakan layanan platform tersebut.

Meskipun instrumen hukum sudah tersedia, menggugat keamanan data pribadi di platform digital tetap membutuhkan kewaspadaan proaktif dari konsumen. Literasi privasi digital harus ditingkatkan. Konsumen dituntut untuk tidak mudah membagikan informasi sensitif, rajin memperbarui kata sandi, dan membaca ringkasan kebijakan privasi sebelum menekan tombol “Setuju”. Di sisi lain, platform digital harus mengubah pola pikir mereka; keamanan data tidak boleh sekadar dipandang sebagai beban kepatuhan regulasi (compliance), melainkan etika bisnis utama dalam menghargai konsumennya. Pada akhirnya, kepercayaan konsumen adalah mata uang paling berharga di era ekonomi digital.