Siap, mari kita lanjut ke Artikel 3 dan Artikel 4 dengan pembahasan yang mendalam dan tetap praktis untuk dipahami.
Hak Asuh Anak Pasca Perceraian menurut Hukum Islam dan Perdata
Perceraian tidak hanya memutuskan ikatan antara suami dan istri, tetapi juga memunculkan persoalan pelik mengenai nasib anak. Di Indonesia, pengaturan hak asuh anak (hadhanah) merujuk pada dua koridor hukum utama: Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk umat Muslim dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) bagi non-Muslim.
1. Prinsip Utama: Kepentingan Terbaik Bagi Anak
Dalam hukum nasional maupun internasional, prinsip The Best Interests of the Child adalah payung hukum tertinggi. Artinya, hakim tidak akan memutus hak asuh berdasarkan keinginan orang tua semata, melainkan berdasarkan lingkungan mana yang paling menjamin pertumbuhan fisik, mental, dan spiritual si anak.
2. Hak Asuh dalam Hukum Islam (KHI)
Berdasarkan Pasal 105 KHI, terdapat ketentuan umum sebagai berikut:
- Anak di bawah 12 tahun (Mumayyiz): Hak asuh atau pemeliharaannya jatuh ke tangan ibunya. Asumsinya, ibu memiliki ikatan emosional dan ketelatenan yang lebih besar dalam pengasuhan awal.
- Anak di atas 12 tahun: Anak diberikan kebebasan untuk memilih apakah ingin ikut ayah atau ibunya.
- Biaya Pemeliharaan: Meskipun hak asuh ada pada ibu, kewajiban memberikan biaya pemeliharaan (nafkah anak) tetap menjadi tanggung jawab ayah hingga anak dewasa atau mandiri (21 tahun).
3. Hak Asuh dalam Hukum Perdata (KUHPer)
Bagi non-Muslim, Pasal 41 UU Perkawinan dan KUHPerdata mengatur bahwa baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya. Jika terjadi perselisihan, Pengadilan Negeri akan menentukan siapa yang paling layak. Biasanya, jika tidak ada alasan mendesak (seperti kelakuan buruk atau penelantaran), anak yang masih kecil cenderung diberikan kepada ibu.
4. Alasan Gugurnya Hak Asuh
Hak asuh tidak bersifat absolut. Seorang pemegang hak asuh dapat kehilangan haknya jika terbukti:
- Melakukan penganiayaan atau penelantaran anak.
- Memiliki gaya hidup yang merusak (alkoholik, narkoba, atau judi).
- Menderita gangguan jiwa yang membahayakan anak.
- Menghalang-halangi akses orang tua lainnya untuk bertemu anak.
