Mahkamah Pidana Internasional atau ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma tahun 1998 sebagai lembaga permanen untuk mengadili pelaku kejahatan internasional berat. Pengadilan ini berkedudukan di Den Haag, Belanda, dan mulai beroperasi pada tahun 2002. Pembentukan ICC menjadi tonggak penting dalam perkembangan hukum pidana internasional.

ICC memiliki kewenangan untuk menangani empat jenis kejahatan utama, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Pengadilan ini bekerja berdasarkan prinsip komplementaritas, artinya ICC hanya akan bertindak apabila negara yang bersangkutan tidak mampu atau tidak mau mengadili pelaku.

Dalam praktiknya, ICC telah menangani berbagai kasus dari sejumlah negara di Afrika, Timur Tengah, dan Eropa Timur. Kehadiran ICC memberikan pesan bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, termasuk kepala negara atau pejabat tinggi pemerintahan.

Walaupun demikian, ICC juga menghadapi berbagai kritik dan tantangan. Beberapa negara besar belum meratifikasi Statuta Roma sehingga yurisdiksi ICC menjadi terbatas. Namun, keberadaan lembaga ini tetap penting sebagai simbol perjuangan dunia internasional dalam menegakkan keadilan global.