Deli Serdang, 16-17 Juli 2025 – Dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pengabdian kepada masyarakat, Fakul tas Hukum Universitas Medan Area (UMA) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Patumbak-1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, Kamis hingga Jumat, 16–17 Juli 2025, mengangkat tema “Sosialisasi Manfaat Pendaftaran Hak Tanah di Kantor Pertanahan bagi Masyarakat Desa Patumbak-1.”

Kegiatan ini diinisiasi oleh tim dosen dari Fakultas Hukum UMA, yaitu:
Dr. Rafiqi, SH., MM., M.Kn
Marsella, SH., M.Kn
Dr. Zulhery Noer, SP, M.Si
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan pendaftaran hak atas tanah ke Kantor Pertanahan. Langkah ini dianggap sangat penting dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak milik atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, terutama di daerah pedesaan yang sering menghadapi persoalan status kepemilikan dan batas tanah.
Dalam pemaparannya, Dr. Rafiqi menjelaskan bahwa pendaftaran tanah bukan sekadar administratif, tetapi juga sebagai bukti hukum yang sah atas kepemilikan, yang nantinya sangat berperan ketika terjadi konflik atau transaksi hukum. Sementara itu, Marsella, SH., M.Kn memberikan penjelasan teknis tentang prosedur pendaftaran tanah, jenis dokumen yang dibutuhkan, serta proses hukum yang berlaku di Kantor Pertanahan. Sedangkan Dr. Zulhery Noer menyampaikan manfaat sosial dan ekonomi dari tanah yang terdaftar secara legal, termasuk potensi peningkatan nilai ekonomi melalui sertifikasi lahan.
Kegiatan berlangsung dengan antusiasme yang tinggi dari masyarakat setempat. Peserta yang terdiri dari berbagai kalangan—mulai dari tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, petani, hingga pelaku UMKM—mengikuti kegiatan dengan aktif. Banyak dari mereka yang menyampaikan pengalaman pribadi terkait sengketa tanah yang pernah mereka alami, serta hambatan dalam proses pendaftaran yang selama ini dirasakan.

Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif, di mana masyarakat secara langsung berkonsultasi kepada para dosen mengenai berbagai kasus dan kendala seputar kepemilikan lahan. Tim dosen UMA memberikan jawaban yang edukatif dan solutif, sekaligus memberikan panduan tertulis berupa leaflet hukum untuk dibawa pulang sebagai referensi.
Selain edukasi hukum, kegiatan PKM ini juga menjadi wadah mempererat hubungan antara pihak kampus dan masyarakat desa. Kerja sama yang baik antara tim pengabdian dan perangkat desa sangat mendukung kelancaran acara. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan plakat dan cenderamata sebagai simbol apresiasi antara Universitas Medan Area dan Pemerintah Desa Patumbak-1, serta sesi foto bersama yang menandai keberhasilan dan kebersamaan dalam kegiatan ini.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UMA berharap masyarakat semakin sadar hukum, khususnya dalam hal perlindungan dan legalitas hak atas tanah. Ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri, tertib administrasi, dan berdaya secara hukum.
Universitas Medan Area akan terus melanjutkan program-program pengabdian masyarakat lainnya sebagai bagian dari kontribusi nyata dalam membangun bangsa melalui pendidikan dan pemberdayaan masyarakat berbasis ilmu pengetahuan.
