
Medan – Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengabdian kepada masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kerja sama strategis antara Fakultas Hukum UMA dengan Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya ancaman penyalahgunaan narkotika yang bersifat multidimensional, tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga merusak tatanan sosial, ekonomi, dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan langkah preventif dan represif yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa Perda No. 1 Tahun 2019 hadir sebagai landasan hukum daerah yang berperan penting dalam memfasilitasi upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika secara sistematis di Sumatera Utara. Peraturan ini menekankan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta masyarakat.

Berbagai bentuk upaya pencegahan yang diatur dalam Perda ini antara lain:
- Sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba, khususnya kepada pelajar dan mahasiswa
- Pembentukan jaringan pencegahan lintas sektor
- Pemberdayaan keluarga dan masyarakat sebagai garda terdepan
- Program pencegahan di lingkungan pendidikan
Selain itu, hasil kajian yang dilakukan oleh tim Universitas Medan Area juga mengungkapkan bahwa implementasi Perda masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia, minimnya alokasi anggaran, serta kurangnya sarana dan prasarana pendukung.
Dalam kegiatan ini juga disampaikan bahwa DPRD Provinsi Sumatera Utara memiliki peran penting dalam mengawal implementasi Perda melalui fungsi pengawasan, sosialisasi, advokasi kebijakan, dan penganggaran. Berbagai studi kasus di beberapa daerah seperti Kota Medan, Padangsidimpuan, dan Kabupaten Dairi menunjukkan bahwa sinergi antar pemangku kepentingan menjadi faktor kunci keberhasilan program pencegahan.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UMA berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Sebagai penutup, kegiatan ini menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Perda No. 1 Tahun 2019 tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen, koordinasi, dan kolaborasi seluruh pihak.
“Pencegahan adalah kunci utama dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika. Mari bersama kita wujudkan Sumatera Utara yang bersih dari narkoba.”
