Manipulasi data penelitian merupakan pelanggaran serius terhadap etika akademik. Namun jika penelitian tersebut dibiayai oleh dana negara atau institusi donor, tindakan ini dapat dijerat pidana penipuan atau penyalahgunaan dana.

Pelaku dapat diminta mengembalikan dana hibah atau dijatuhi sanksi akademik berat. Dalam kasus berat, dapat juga dikenakan pasal pidana sesuai kerugian negara.

Integritas dalam penelitian tidak hanya menjaga kualitas ilmiah, tetapi juga menjamin legalitas dan kepercayaan terhadap hasil penelitian itu sendiri.