Ekstradisi merupakan proses penyerahan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dari satu negara ke negara lain untuk diadili atau menjalani hukuman. Mekanisme ini menjadi bagian penting dalam kerja sama hukum internasional.
Perjanjian ekstradisi biasanya dilakukan berdasarkan kesepakatan bilateral maupun multilateral antarnegara. Tidak semua tindak pidana dapat diekstradisi karena terdapat prinsip-prinsip tertentu yang harus dipenuhi.
Salah satu prinsip penting dalam ekstradisi adalah double criminality, yaitu perbuatan tersebut harus dianggap sebagai tindak pidana di kedua negara. Selain itu, banyak negara menolak ekstradisi untuk kejahatan politik.
Melalui ekstradisi, pelaku kejahatan internasional tidak dapat dengan mudah melarikan diri ke negara lain untuk menghindari hukuman. Sistem ini memperkuat efektivitas penegakan hukum global.
