Sistem peradilan pidana Indonesia sedang mengalami pergeseran paradigma yang signifikan. Dari yang semula sangat menitikberatkan pada penghukuman badan (retributif), kini mulai beralih menuju pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice. Pendekatan ini mengedepankan pemulihan keadaan kembali ke sediakala melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan masyarakat. Namun, di tengah populernya kebijakan ini, muncul sebuah pertanyaan fundamental: apakah ini benar-benar jalan menuju keadilan, atau justru menjadi celah bagi para pelanggar hukum untuk membeli kebebasan mereka?

Esensi dan Landasan Filosofis

Secara filosofis, keadilan restoratif memandang kejahatan bukan sekadar pelanggaran terhadap undang-undang negara, melainkan luka terhadap manusia dan hubungan sosial. Oleh karena itu, penyelesaian di luar persidangan melalui kesepakatan damai dianggap lebih efektif dalam menyembuhkan trauma korban daripada sekadar menjebloskan pelaku ke dalam penjara yang sudah melebihi kapasitas (overcrowding).

Di Indonesia, payung hukumnya tersebar dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan (Perja) No. 15 Tahun 2020. Fokus utamanya adalah tindak pidana ringan, kerugian materiel yang tidak besar, serta pelaku yang bukan merupakan residivis.

Risiko Komodifikasi Keadilan

Tantangan terbesar dalam penerapan Restorative Justice adalah risiko munculnya “komodifikasi hukum”. Dalam banyak kasus, perdamaian seringkali dicapai karena adanya kompensasi finansial. Bagi korban yang secara ekonomi lemah, menerima uang damai mungkin menjadi pilihan rasional dibandingkan menunggu proses peradilan yang lama dan tidak pasti.

Namun, di sinilah letak bahayanya. Jika hukum bisa diselesaikan dengan uang, maka muncul persepsi publik bahwa “orang kaya bisa membeli hukum”. Restorative Justice tidak boleh berubah menjadi transaksi jual beli perkara. Jika seorang pelaku kekerasan seksual atau korupsi kelas teri bisa bebas hanya dengan membayar ganti rugi tanpa adanya pertobatan moral dan sanksi sosial, maka esensi keadilan telah tercederai. Hal ini justru akan memperlebar jurang ketidakadilan sosial dan melemahkan efek jera (deterrent effect).

Integritas Penegak Hukum dan Transparansi

Masalah lain yang menghantui adalah subjektivitas penegak hukum. Diskresi yang diberikan kepada polisi atau jaksa untuk menentukan apakah sebuah kasus layak mendapatkan Restorative Justice sangatlah luas. Tanpa pengawasan yang ketat, diskresi ini rentan terhadap praktik kolusi dan nepotisme.

Ada kekhawatiran bahwa kasus-kasus yang seharusnya naik ke meja hijau justru dihentikan di tingkat penyidikan dengan dalih “damai”, padahal terdapat tekanan atau intimidasi terhadap korban. Oleh karena itu, keterlibatan tokoh masyarakat dan pengawasan dari lembaga eksternal seperti Kompolnas atau Komisi Kejaksaan menjadi harga mati untuk menjaga transparansi proses mediasi tersebut.

Menuju Format yang Ideal

Agar keadilan restoratif tidak menjadi celah impunitas, pemerintah perlu memperketat kriteria tindak pidana yang dapat didamaikan. Kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik luas, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta residivisme harus dikecualikan secara tegas. Selain itu, negara harus memastikan bahwa kesepakatan damai dilakukan tanpa paksaan dan didasarkan pada rasa penyesalan yang tulus dari pelaku.

Kesimpulannya, Restorative Justice adalah instrumen hukum yang sangat manusiawi jika digunakan secara tepat. Namun, ia tidak boleh dijadikan “pintu belakang” bagi para pelaku kejahatan untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban. Keadilan tidak boleh hanya berhenti pada kata sepakat di atas kertas bermaterai, melainkan harus menyentuh akar pemulihan bagi korban dan perbaikan perilaku bagi pelaku.