
Kewarganegaraan adalah cara warga berpartisipasi dan berpartisipasi dalam masyarakat dan dengan demikian membantu membentuknya. Kewarganegaraan tercermin di beberapa bidang:
Secara politis.
Di tingkat sosial.
Di tingkat budaya.
Di bidang ekonomi.
Jika semuanya berjalan lancar, ada kewarganegaraan yang aktif. Ini adalah keinginan untuk memberikan kontribusi aktif kepada masyarakat. Sejak 1 Februari 2006, sekolah dasar dan menengah telah ditugaskan untuk mempromosikan “kewarganegaraan aktif dan integrasi sosial” para siswa.
Dalam sosiologi, ada perbedaan antara empat dimensi kewarganegaraan:
Status hukum: hak untuk di suatu negara dan kewajiban untuk mematuhi hukum negara tersebut dan membayar pajak.
Hak: hak sipil. Misalnya kebebasan beragama, kebebasan berekspresi, hak untuk memilih, hak atas pendidikan, hak atas keuntungan, dll.
Partisipasi: berpartisipasi aktif dalam masyarakat. Misalnya dengan bekerja, mengikuti pendidikan atau mengunjungi kegiatan budaya.
Identitas: menunjukkan solidaritas dan kesetiaan kepada negara. Jika seseorang berasal dari keluarga yang telah tinggal di suatu negara selama beberapa generasi, dia berbagi sepotong sejarah, berbicara bahasanya dan mengetahui norma dan nilai yang berlaku.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban seorang warga negara agar setiap hal yang dikerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa. Dalam Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
qPendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar dan terencana mewujudkan warga negara yang memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara untuk bela negara dan perilaku cinta tanah air, rela berkorban untuk bangsa dan negara yakni Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, yang berujung kemampuan awal bela negara secara fisik maupun non fisik, serta pembentukan kepribadian mahasiswa sebagai bangsa indonesia yang bertanggung jawab terhadap bangsa dan negara.
Kewarganegaraan, juga disebut kewarganegaraan, adalah status seseorang – biasanya berasal dari kewarganegaraan orang tersebut [1] – yang diberikan oleh adat istiadat atau undang-undang suatu negara, sehingga orang tersebut – yang selanjutnya disebut warga negara dari negara itu – memperoleh hak-hak tertentu (untuk dibagi menjadi tiga kategori: hak sipil, politik dan sosial [2]) dan kewajiban.
Istilah ini sering digunakan dalam diskusi tentang integrasi.
