Dalam proses pembentukan negara, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi agar apa yang sedang dibangun tersebut layak disebut sebagai sebuah negara. Negara sebagai subyek hukum internasional harus memiliki unsur-unsur terbentuknya negara. Menurut pasal 1 Konvensi Montevideo 1993 unsur suatu negara adalah (1) penduduk yang tetap; (2) wilayah yang pasti; (3) pemerintahan; (4) kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
Keempat unsur tersebut, menurut Parthiana dapat dibedakan menjadi 2 (dua) unsur pokok, yaitu: Pertama, unsur faktual atau riil. Unsur yang faktual atau riil merupakan unsur yang mudah diamati secara fisik yaitu unsur penduduk, wilayah, atau pemerintahan. Kedua, unsur yang tidak riil merupakan unsur yang tidak mudah untuk diamati secara fisik, hal tersebut disebabkan karena unsur ini bersifat relatif dan subjektif.
Dalam ruang lingkup hukum internasional, pengakuan internasional terhadap suatu negara didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat berdirinya suatu negara terutama dalam konteks wilayah daratan, laut dan udaranya. Dalam konteks hukum internasional negara dimanifestasikan atau terbentuk oleh setidak-tidaknya unsur-unsur yang sebagaimana tertuang dalam Konvensi Montevideo Tahun 1993 tentang Hak dan Kewajiban Negara.
Berikut penjelasan selengkapnya mengenai unsur-unsur terbentuknya negara yang menarik dipelajari.2 dari 5 halaman
1. A permanent population (penduduk yang permanen)
Unsur-unsur terbentuknya negara yang pertama adalah penduduk yang permanen. Dilansir dari publikasi oleh uksw.edu,menurut Suryo Sakti Hadiwijoyo dalam bukunya yang berjudul Perbatasan Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional, rakyat atau masyarakat merupakan unsur utama terbentuknya suatu negara.
Jika membicarakan negara, maka sebenarnya yang dibicarakan adalah masyarakat manusia, sehingga adanya manusia merupakan suatu keharusan, dan manusia itu berbentuk kelompok masyarakat. Terbentuknya kelompok masyarakat karena manusia dalam kenyataannya adalah makhluk sosial (zoon politicon), sebagaimana pendapat Aristoteles.
Hidup bermasyarakat merupakan suatu kelompok yang mempunyai ide dan cita-cita serta keinginan untuk bersatu. Dalam pengamatan ilmu modern adanya ide atau cita-cita untuk bersatu serta kesatuan senasib dan seperjuangan disebut sebagai tekad untuk membentuk suatu nation (bangsa).
Oleh karena itu pengertian masyarakat tersebut menjadi pengertian rakyat, yang berarti lebih condong ke arah konsepsi politik. Oppeinheim-Lauterpacht Pakpahan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan rakyat adalah kumpulan manusia dari kedua jenis kelamin yang hidup bersama.
Pada umumnya penduduk suatu negara terdiri dari 2 tipologi. Pertama, penduduk yang merupakan warga negara yang di setiap negara merupakan mayoritas dari jumlah penduduknya, di mana penduduk tersebut secara permanen di dalam wilayah negara yang bersangkutan serta memiliki hubungan khusus dan timbal balik dengan negara tersebut.
Kedua, penduduk yang bukan warga negara adalah orang asing atau orang yang bukan warga negara dari negara yang bersangkutan atau ada juga orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan (stateless).
Advertisement3 dari 5 halaman
2. Defined teritory (wilayah yang pasti)
Unsur-unsur terbentuknya negara yang kedua adalah adanya wilayah atau teritori yang pasti. Defined territory adalah suatu wilayah yang berfungsi sebagai tempat bermukim penduduknya. Suatu wilayah dapat dikatakan sebagai pasti atau tetap apabila wilayah tersebut sudah mempunyai kejelasan batas-batas wilayahnya yang dituangkan melalui demarkasi dan dilineasi batas wilayah.
Pengertian wilayah adalah suatu ruang yang meliputi wilayah darat, wilayah laut, dan wilayah udara. Wilayah udara mencakup ruang angkasa sesuai dengan batas wilayah darat dan laut.
Wilayah darat adalah wilayah yang telah dikukuhkan oleh batas-batas yang jelas menjadi wilayah negara. Wilayah laut adalah wilayah perairan yang dekat dengan pantai. Negara menempati suatu teritorial dengan batas-batas tertentu yang dianggap sebagai esensi utama suatu negara.
Menurut Willoughby, eksistensi negara sangat bergantung pada hak negara atas teritorial yang dimilikinya sebagai sebuah kesatuan sosial yang nyata juga sebagai kesatuan geografis.4 dari 5 halaman
3. Goverment (pemerintahan yang berdaulat)
Unsur-unsur terbentuknya negara yang ketiga adalah adanya pemerintahan yang berdaulat. Penduduk yang mendiami atau bermukim di suatu wilayah, hidup dengan mengorganisasikan diri mereka yang kemudian disebut sebagai negara.
Guna mengatur penggunaan dan pengamanan wilayah serta mengatur hubungan masyarakat dengan wilayah agar dapat mengatur dan membina tata tertib dalam masyarakat, maka perlu adanya suatu kekuasaan.
Kekuasaan ini dipegang dan dijalankan oleh pemerintah negara. Pemerintah adalah perwakilan negara untuk menjalankan kekuasaan negara demi tercapainya suatu tujuan negara
Advertisement5 dari 5 halaman
4. A capacity to enter the relation with other states (kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain)
Unsur-unsur terbentuknya negara yang ke empat adalah kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain. Kemampuan untuk mengadakan hubungan hukum internasional dengan negara lain tidak dapat diamati secara langsung karena bersifat subjektif dan situasional.
Kemampuan untuk mengadakan hubungan hukum internasional ini memerlukan proses panjang melalui adanya pengakuan adanya negara-negara lain terhadap keberadaan atau eksistensi negara yang bersangkutan. Dengan demikian adanya pengakuan masyarakat internasional mengandung nilai hukum yang melandasi eksistensi suatu negara baik secara de facto (pada kenyataannya) dan de jure (berdasarkan hukum).
Kemampuan suatu negara untuk menjalin hubungan hukum dengan subjek hukum internasional lain dapat dipandang sebagai manifestasi dari kedaulatan negara, khususnya kedaulatan yang bersifat eksternal (kedaulatan ke luar). Kedaulatan eksternal inilah yang menjadi salah satu kewenangan negara dalam melakukan hubungan hukum internasional.
Sedangkan kedaulatan internal bukan merupakan faktor penentu dari eksistensi suatu negara, oleh karena itu hukum internasional tidak berurusan langsung dengan masalah dalam negeri masing-masing negara.