Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area berkunjung ke Sekolah Menengah Atas Swasta (SMAS) ST. Mikhael Pangururan, Jl. Uskup Agung Soegiyopranoto No.1, Desa Pardomuan, Kec. Pangururan, Samosir. Sebagai bentuk aplikasi pendidikan yaitu Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan untuk memenuhi salah satu syarat untuk lulus Program S1. Pada Kuliah Kerja Lapangan yang angkat bertemakan “Sosialisasi Terhadap Anak Usia Dini Berdasarkan UU No.1/1974 Tentang Perkawinan” Mahasiswa Fakultas Hukum UMA di dampingi langsung oleh Sri Hidayani, SH., M.Hum sebagai pembimbing dan Riswan Munthe, SH., MH yang keduanya merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Medan Area.
Dalam UU No.1/1974 Tentang Perkawinan, Perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria sudah mencapai umur minimal 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur minimal 16 (enam belas) tahun, dan menurut undang-undang ini, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Dalam kunjungan tersebut mahasiswa fakultas hukum UMA memaparkan Perkawinan yang sah menurut Negara, dan hal-hal apa saja yang perlu di di perhatikan dalam sebuah perkawinan. Seperti halnya, Perkawinan yang dilarang, Pembatalan Perkawinan, dll. Sosialisasi ini penting untuk menambah pengetahuan tentang perkawinan di kalangan siswa dan sebagai Edukasi para Siswa terhadap Sebuah Perkawinan dimata Negara.