Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area kunjungi Sekolah Menengah Atas Negeri 1 (SMAN 1) Tanjung Balai, Jl.M.T. Hariyono No.10, Kota Tanjung Balai. Sebagai bentuk aplikasi pendidikan yaitu Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan untuk memenuhi salah satu syarat untuk lulus Program S1. Pada Kuliah Kerja Lapangan yang angkat bertemakan “Mencegah Tindak Pidana Berat dan Pidana Ringan di Kalangan Siswa-Siswi Sekolah” Mahasiswa Fakultas Hukum UMA di dampingi langsung oleh Zaini Munawir, SH., M.Hum sebagai pembimbing dan merupakan Dosen sekaligus Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Medan Area.
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Pasal 22 menerangkan bahwa anak nakal yang melakukan tindak- pidana dapat dijatuhi pidana dan tindakan. Hukuman yang diberikan pada anak mungkin dapat di serahkan pada lembaga pemasyarakatan seperti pidana penjara, kurungan, dan tindakan menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Mahasiswa Fakultas Hukum UMA menjelaskan apa saja yang termasuk tindak pidana berat dikalangan siswa-siswi, diantaranya : Penganiayaan Bersama-sama (Pengeroyokan), Penganiaya Psikis dan Mental, Pencurian, Tawuran Antar Pelajar, Menggunakan Barang Terlarang (NAPZA).
Semua orang tua siswa-siswi baik orang tua di rumah maupun di sekolah (guru) berharap agar Generasi Penerus Bangsa menjadi Generasi yang sehat dan jauh dari tindak kejahatan seperti tindak pidana berat ataupun ringan. Jadi, marilah kita tidak pernah bosan dan secara berkesinambungan dalam mensosialisasikan dampak-dampak negatif yang sedang merebak di kalangan remaja.