Menginformasikan kepada seluruh mahasiswa/i yang memprogram Mata Kuliah Klinis Hukum II Semester Ganjil TA. 2024/2025:
- Susunan kelompok, peserta, dan ketua kelompok Klinis Hukum II T.A. 2024/2025 sama dengan susunan Kelompok dan Peserta Klinis Hukum I T.A. 2023/2024.
- Setiap Calon Peserta Klinis Hukum II T.A. 2024/2025 wajib melengkapi dokumen administratif sebagai dirincikan dalam tabel berikut:
No. | Dokumen | Keterangan | Jumlah |
1. |
Formulir Pendaftaran Klinis Hukum II (cetak). |
PengisianΒ Β Β Β Β bolehΒ Β Β Β Β dilakukan
dengan cara diketik atau tulis tangan serta telah ditempel dengan pas foto formal 3×4 latar belakang merah. |
1 lembar |
2. |
Kuitansi Uang Kuliah Tahap Berjalan. |
Yang dilampirkan boleh kuitansi yang asli/salinan/fotocopy. |
1 lembar |
3. | Kuitansi Adm. Reg.B atau Sore.
(Khusus mahasiswa Kelas Reg.B dan Sore). |
Yang dilampirkan boleh kuitansi yang asli/ salinan /fotocopy. |
1 lembar |
4. | Kuitansi Pembayaran Klinis Hukum II T.A.
2024/2025. |
Yang dilampirkan boleh kuitansi yang asli/ salinan /fotocopy. |
1 lembar |
5. | Printout/cetak KHS yang menyatakan lulus mata kuliah Klinis Hukum I. |
Minimal nilai C. |
1 lembar |
6. | Printout/cetak KRS yang telah memprogram
Klinis Hukum II T.A. 2024/2025. |
1 lembar |
- Setiap Calon Peserta Klinis Hukum II T.A. 2024/2025 yang telah melengkapi syarat dokumen administratif sebagaimana dimaksud Angka 2. untuk selanjutnya mengumpulkan kepada Ketua Kelompok Klinis Hukum II.
- Ketua Kelompok Klinis Hukum II bertugas mengkompilasi berkas-berkas anggota kelompoknya. Setelah berkas kelompoknya lengkap, Ketua Kelompok dan/atau wakil kelompok Klinis Hukum II mengumpulkan berkas Klinis Hukum II dengan ketentuan Kelompok Klinis Hukum II dari Kelas Reguler A memakai Map Merah, Kelas Reguler B memakai Map Biru, dan Kelas Reguler C memakai Map Hijau.
- Pengumpulan berkas Klinis Hukum II diantarkan kepada Laboran Hukum untuk selanjutnya diperiksa. Berkas Klinis Hukum II diantar langsung ke Kampus I UMA Jl.Kolam No.1 pada jam kerja (Senin-Jumat, 08.00-15.00) dalam rentang tanggal 17 September s/d 27 September 2024.
Contac Person :
Kepala Lab. Hukum (Riswan Munthe, S.H., M.H)Β Β Β Β Β : 0813-9659-0023
Laboran Hukum (Muhammad Raul Akbar, S.H)Β Β Β Β Β Β Β : 0851-7426-2906
FAQ (Frequently Asked Questions) Pendaftaran Klinis Hukum II.
- Pengumpulan berkas Klinis Hukum II di ruang apa?
β’ Pengumpulan bisa dilakukan dengan menemui Laboran Hukum di Ruang Kepala Laboratorium Hukum ataupun Kantor P2MAL (tergantung situasi). Disarankan untuk menghubungi Laboran Hukum terlebih dahulu.
- Bagaimana bila dalam kelompok ada beberapa orang yang lalai dalam melengkapi berkas
Klinis Hukum II miliknya?
β’ Β Bila berkas yang terkumpul oleh Ketua Kelompok Klinis Hukum II sudah mencapai
80% dari jumlah total anggota, sudah berhak menyerahkan berkas kepada Laboran Hukum. Sisa anggota lainnya yang terlambat mempersiapkan berkas dapat mengumpulkan secara mandiri dalam waktu yang telah ditentukan. Lewat dari waktu yang ditentukan maka yang bersangkutan dianggap tidak mengikuti Klinis Hukum II walau telah memprogram Klinis Hukum II di KRS.
- Apakah mahasiswa yang telah pernah ikut Klinis Hukum II sebelumnya namun mengulang dapat menggunakan Kuitansi Klinis Hukum II yang lama (selain Kuitansi Klinis Hukum II (Ganjil) T.A. 2024/2025)?
β’ Β Tidak bisa. Yang bersangkutan tetap harus melampirkan Kuitansi Klinis Hukum II
terbaru yakni Kuitansi Klinis Hukum II (Ganjil) T.A. 2024/2025.
- Apakah bagian depan map perlu ditulis identitas kelompok atau lainnya?
β’ Β Tidak perlu. Biarkan saja kosong karena Laboran yang akan menulis pada bagian depan
Map tersebut.
- Pelaksanaan Klinis Hukum II diadakan dimana?
β’ Β Pelaksanaan Klinis Hukum II diadakan di Ruang Peradilan Semu yang berada di Lt.2
Fakultas Hukum Kampus I UMA.
- Saya seorang mahasiswa yang hendak mengulang Klinis Hukum II pada semester ini secara madiri. Sehingga saya tidak memiliki kelompok. Bagaimana saya mendaftar dan bagaimana dengan kelompok saya?
β’ Β Anda dapat mendaftar secara mandiri dengan melengkapi syarat dokumen administratif
Pendaftaran Β KlinisΒ Hukum Β II T.A.Β 2024/2025. Terkait Β kelompok,Β akan Β ditentukan kemudian oleh Kepala Laboratorium FH UMA.
- Bagaimana bila ketika dilakukan pemeriksaan berkas oleh Laboran Hukum dan ditemukan ada satu atau beberapa berkas anggota Kelompok Klinis Hukum II tidak lengkap (misal: tidak ada KHS-nya/kuitansi Klinis Hukum II T.A. 2024/2025)?
β’ Β Bilamana ditemukan satu saja berkas milik anggota Klinis Hukum II tidak lengkap,
maka berkas secara keseluruhan dikembalikan kepada Ketua Kelompok dan/atau perwakilan kelompok (tidak dapat diterima). Maka oleh karena itu dihimbau sebelum mengumpulkan berkas kepada Laboran Hukum, Ketua Kelompok dan/atau perwakilan kelompok memeriksa kembali kelengkapan berkas anggota kelompoknya.