Kuliah Umum Fakultas Hukum Universitas Medan Area Bersama Pengurus Wilayah INI Sumut
Pada hari Kamis 06 Juni 2024 Fakultas Hukum Universitas Medan Area (UMA) mengadakan Kuliah Umum di Conference Room Prof. Dr. Ali Ya’kub Matondang, MA Kampus 1 Universitas Medan Area. Kuliah Umum dengan tema “ Pendalaman Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris ”. Kegiatan ini dipandu oleh Dini Silviana & Salsa Novia Ardhana (Mahasiswa Fakultas Hukum UMA) sebagai MC, Ibu Dr.Rafiqi, SH, MM, M.Kn (Dosen Fakultas Hukum UMA) sebagai moderator serta Bapak Dr.Dody Safnul, SH, SpN, MKn (Pengurus Wilayah INI Sumut Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Pengurus Pusat INI Kordinator Bidang Perkumpulan) sebagai narasumber.
Kegiatan Kuliah Umum ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. M. Citra Ramadhan, SH, MH, para fungsionaris, para dosen serta mahasiswa fakultas hukum. Kegiatan ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. M. Citra Ramadhan, SH, MH, tetapi beliau berhalangan hadir dan digantikan oleh Bapak Nanang Tomi Sitorus, SH, MH, beliau mengatakan Ada istilah primus interpares, Istilah Primus interpares ini bisa disematkan kepada mahsiswa fakultas hukum semua . Dimana istilah ini wajib melekat pada diri mahasiwa semua dan disini kiranya materi yang disampaikan memiliki korelasi untuk matakuliah berikutnya, beliau berpesan untuk semua mahasiwa yang hadir dapat menyimak baik-baik agar dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh.
Bapak Dody Safnul selaku Pengurus Wilayah INI Sumut Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Pengurus Pusat INI Kordinator Bidang Perkumpulan menjelaskan dan memaparkan materi yang pertama yaitu seluruh pedalaman tentang jabatan notaris seluruhnya tercantum dalam Undang-Undang UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Selanjutnya adalah materi tentang kode etik notaris.
Kode etik notaris itu adalah norma atau aturan-aturan yang berlaku dalam suatu perkumpulan ikatan notaris indonesia dan mengikat anggota perkumpulan. Kode etik notaris itu maksudnya ialah untuk menjaga harkat martabat dan kehormatan profesi notaris dalam menjalankan kewenangannya. Artinya kode etik notaris ini adalah prilaku atau tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari . Jadi dia tidak boleh sembarangan dalam berprilaku karena dia adalah seorang pejabat umum yang banyak orang yang menilai . Dimana ketika dia berprilaku jelek dan orang -orang memandangnya sebagai orang yang tidak mempunyai etika sehingga rusaklah harkat dan martabatnya sebagai pejabat umum. Maka dari itu seorang Notaris harus dapat dan mampu menjaga harkat dan martabatnya sebagai seorang Notaris atau pejabat umum.