Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian 7 tahun 2021 tentang registrasi serta Identifikasi tunggangan Bermotor. Peraturan ini mencabut Peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2006 ihwal Penomoran kendaraan Bermotor; dan Peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia angka lima Tahun 2012 perihal pendaftaran serta Identifikasi tunggangan Bermotor (info Negara Republik Indonesia Tahun 2012 angka 209),
Peraturan Kepolisian ini menegaskan bahwa setiap Ranmor harus diregistrasikan. mencakup: registrasi Ranmor baru; registrasi perubahan ciri-ciri Ranmor dan pemilik; pendaftaran perpanjangan Ranmor; dan /atau registrasi pengesahan Ranmor.
pendaftaran Ranmor dilakukan melalui Regident Ranmor. Dilaksanakan di: unit pelaksana Regident Ranmor di Korlantas Polisi Republik Indonesia; unit pelaksana Regident kepemilikan Ranmor pada Polda atau Polres; dan unit pelaksana Regident pengoperasian Ranmor pada Samsat.
pendaftaran Ranmor baik CKD maupun CBU Impor dilakukan pada tunggangan Bermotor yg dimiliki sang perorangan; instansi pemerintah; badan usaha sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; PNA; Badan Internasional; atau badan aturan asing yang bermarkas permanen pada Indonesia.
Korlantas Polisi Republik Indonesia melakukan pengadaan material BPKB, STNK dan TNKB. sebagai bukti pendaftaran Ranmor yang berupa BPKB; STNK; serta/atau TNKB. dalam bukti pendaftaran Ranmor terdapat NRKB.
NRKB terdiri atas: kode daerah/kode registrasi; angka urut pendaftaran ; serta seri alfabet . NRKB ditulis berurutan dimulai dari kode wilayah/kode registrasi, angka urut pendaftaran dan /atau seri alfabet . Kode wilayah diterbitkan berdasarkan daerah registrasi Ranmor. Kode registrasi diterbitkan sesuai kepentingan pengguna Ranmor.
nomor urut registrasi berupa nomor yang paling sedikit terdiri asal 1 (satu) angka serta paling banyak 4 (empat) angka yg ditentukan berdasarkan jenis Ranmor. Seri huruf terdiri atas: tanpa alfabet ; 1 (satu) huruf; dua (2) alfabet ; atau lebih berasal dua (dua) alfabet .
Penentuan serta/atau penambahan seri huruf lebih dari dua (2) huruf dan daerah penggunaannya ditetapkan dengan Keputusan kepala Kepolisian daerah atas persetujuan Kakorlantas Polri. Format kode wilayah/kode registrasi, nomor urut pendaftaran , serta seri huruf tercantum dalam Lampiran.
buat menerima nomor Plat pilihan, atau NRKB pilihan wajib memenuhi tambahan persyaratan yaitu: mengisi formulir permohonan; serta bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB Pilihan. di saat NRKB pilihan habis masa berlakunya dan tidak dilanjutkan, maka Ranmor diberikan NRKB sinkron urutan. Penentuan NRKB Pilihan ini ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Peraturan Kepolisian angka 7 tahun 2021 tentang pendaftaran dan Identifikasi tunggangan Bermotor ditetapkan kepala kepolisian republik indonesia Listyo Sigit Prabowo di Jakarta pada 5 Mei 2021. Diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada lepas yg sama. Ditempatkan pada gosip Negara Republik Indonesia Tahun 2021 angka 476. agar setiap orang mengetahuinya.
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Posted on by admin
0