Pembagian Harta Waris pada Islam adalah harta yang diberikan dari orang yg sudah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya. Pembagian harta waris pada Islam diatur pada Al-Qur an, yaitu pada An Nisa yang menyebutkan bahwa Pembagian harta waris dalam islam sudah ditetukan terdapat 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yg menerima 1/2 (setengah), 1/4 (seperempat), seperdelapan (1/8), dua per 3 (dua/3), 1/3 (1/3), dan seperenam (1/6).
Selain itu, merujuk di beberapa ketentuan dalam Ilmu Fiqih yg lebih khusus terkait dengan pembagian waris antara lain merupakan:
dari masalah
asal dilema adalah: أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها
artinya: “sapta terkecil yang darinya bisa dihasilkan bagian secara benar.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, laman 339). Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara sahih” atau pada ilmu faraidl dianggap Tashhîhul persoalan adalah:
أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر
merupakan: “bilangan terkecil yg darinya mampu didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara sahih tanpa adanya pecahan.” (Musthafa Al-Khin, 2013:339)
Ketentuan berasal duduk perkara bisa disamakan menggunakan masing-masing bagian absolut pakar waris yg ada.
Adadur Ru’ûs (عدد الرؤوس)
Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti sapta kepala.
dari duduk perkara sebagaimana dijelaskan pada atas ditetapkan serta digunakan apabila pakar warisnya terdiri berasal pakar waris yg memiliki bagian sempurna atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum 604dea25b3a655fe1ab94434fad99f27 yg kesemuanya menjadi ashabah maka asal duduk perkara-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yg mendapatkan warisan.
Siham (سهام)
Siham artinya nilai yang dihasilkan dari perkalian antara asal problem dan bagian pasti seorang pakar waris dzawil furûdl.
Majmu’ Siham (مجموع السهام)
Majmu’ Siham adalah jumlah holistik siham pada menghitung pembagian warisan:
Penentuan pakar waris yg terdapat dan berhak mendapatkan warisan
Penentuan bagian masing-masing pakar waris, model istri 1/4, mak 1/6, anak 604dea25b3a655fe1ab94434fad99f27 residu (ashabah) serta seterusnya.
Penentuan asal problem, contoh dari penyebut 4 dan 6 berasal Masalahnya 24
Penentuan Siham masing-masing pakar waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 serta seterusnya
Sedangkan pada Kompilasi aturan Islam hukum kewarisan dijelaskan menjadi hukum yang mengatur ihwal pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, memilih siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris serta berapa bagiannya masing-masing.
Pewaris ialah orang yg di saat tewas sesuai putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli awaris dan harta peninggalan.pakar waris artinya orang yg pada waktu meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau korelasi perkawinan menggunakan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang sebab hukum unutk menjadi pakar waris.
Harta peninggalan merupakan harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa mal yg sebagai hak miliknya juga hak-haknya.Harta warisan merupakan harta bawaan ditambah bagian asal harta beserta selesainya dipergunakan buat keperluan pewaris selama sakit hingga meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang serta pemberian buat kerabat.
namun demikian, selain memperoleh hak waris, pakar waris juga memiliki kewajiban berdasarkan ketentuan pasal 175 KHI yakni untuk mengurus dan menuntaskan sampai pemakaman jenazah selesai. menuntaskan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris juga menagih piutang.Menyelesaiakan wasiat pewaris. Membagi harta warisan diantara pakar waris yang berhak.
Para ahli waris baik secara beserta-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan pada ahli waris yg tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan agama untuk dilakukan pembagian harta warisan (pasal 188 KHI) dengan ketentuan sebagaiman berikut ini :
• Jika pewaris tak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau pakar warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tadi atas putusan Pengadilan kepercayaan diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal buat kepentingan kepercayaan Islam dan kesejahteraan umum (Pasal 191 KHI).
• Bagi pewaris yang beristeri asal seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian menawan gono-gini asal tempat tinggal tangga dengan suaminya sedangkan holistik bagian pewaris artinya menjadi hak milik para pakar warisnya (Pasal 190 KHI).
• Duda menerima separuh bagian, Jika pewaris tak meninggalkan anak, dan Jika pewaris meninggalkan anak, maka duda menerima seperempat bagian (Pasal 179 KHI).
• Janda menerima 1/4 bagian, Bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda menerima 1/4 bagian (Pasal 180 KHI).
problem waris mewaris dikalangan ummat Islam pada Indonesia, secara jelas diatur pada pasal 49 Undang-undang nomor 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan kepercayaan berwenang menyelidiki, memutus dan merampungkan masalah-kasus kewarisan.
Sedangkan dari aturan Islam hak waris itu diberikan baik pada famili perempuan (anak-anak wanita, cucu-cucu perempuan , ibu dan nenek pihak wanita, saudara wanita sebapak seibu, sebapak atau seibu saja). Para ahli waris berjumlah 25 orang, yg terdiri dari 15 orang asal pihak 604dea25b3a655fe1ab94434fad99f27 serta 10 berasal pihak perempuan . pakar waris berasal pihak 604dea25b3a655fe1ab94434fad99f27 merupakan:
Anak 604dea25b3a655fe1ab94434fad99f27 (al ibn).
Cucu 604dea25b3a655fe1ab94434fad99f27, yaitu anak 604dea25b3a655fe1ab94434fad99f27 serta seterusnya kebawah (ibnul ibn) .
Bapak (al ab).
Datuk, yaitu bapak berasal bapak (al jad).
Saudara 604dea25b3a655fe1ab94434fad99f27 seibu sebapak (al akh Alaihi Salam syqiq).
Saudara 604dea25b3a655fe1ab94434fad99f27 sebapak (al akh liab).
Saudara 604dea25b3a655fe1ab94434fad99f27 seibu (al akh lium).
Keponakan 604dea25b3a655fe1ab94434fad99f27 seibu sebapak (ibnul akh Alaihi Salam syaqiq).
Keponakan 604dea25b3a655fe1ab94434fad99f27 sebapak (ibnul akh liab).
Paman seibu sebapak.
Paman sebapak (al ammu liab).
Sepupu 604dea25b3a655fe1ab94434fad99f27 seibu sebapak (ibnul ammy Alaihi Salam syaqiq).
Sepupu 604dea25b3a655fe1ab94434fad99f27 sebapak (ibnul ammy liab).
Suami (az zauj).
604dea25b3a655fe1ab94434fad99f27 yang memerdekakan, maksudnya ialah orang yg memerdekakan seseorang hamba bila sihamba tidak mempunyai pakar waris.
Sedangkan pakar waris berasal pihak perempuan artinya:
Anak wanita (al bint).
Cucu wanita (bintul ibn).
bunda (al um).
Nenek, yaitu ibunya mak ( al jaddatun).
Nenek asal pihak bapak (al jaddah minal ab).
Saudara perempuan seibu sebapak (al ukhtus syaqiq).
Saudara wanita sebapak (al ukhtu liab).
Saudara perempuan seibu (al ukhtu lium).
Isteri (az zaujah).
wanita yang memerdekakan (al mu’tiqah).
Sedangkan bagian masing-masing pakar waris ialah isteri mendapat ¼ bagian jika sipewaris mati tidak meninggalkan anak atau cucu, dan mendapat bagian 1/8 bila si pewaris mempunyai anak atau cucu, dan isteri berhak mendapatkan jua bagian warisnya.
dengan demikian maka dalam Islam, pembagian waris bukan melalui pembagian merata pada ahli waris, tapi menggunakan pembagian yg proporsional mirip penerangan diatas.