Investasi saham memang banyak diincar karena berpotensi menambah pundi-pundi kekayaan pada jumlah relatif akbar meskipun risikonya juga tidak mungil.
yg dimaksud investasi saham ialah kepemilikan melalui pembelian atau akuisisi lembar saham perjuangan perseorangan atau instansi yang dikomersilkan ke pasar saham.
keuntungan bergantung di fluktuasi nilai saham dari badan perjuangan yang dimiliki. Adapun wujud saham adalah lbr surat berharga yang sebagai indikasi berasal penyertaan modal pada perusahaan.
Indonesia sendiri sudah memiliki undang-undang yang mengatur saham. namun bagaimana sebenarnya hukum saham pada pandangan Islam?
aturan Saham yang Halal
ada perdebatan tentang penetapan aturan saham dalam Islam. Mengutip berasal Ensiklopedi hukum Islam, dalam literatur fiqih, saham diambil berasal kata musahamah yg berasal berasal istilah sahm yg berarti saling memberikan saham atau bagian.
Melansir dari jurnal Islamic Equity Market karya Rahmani Timorita Yulianti, dalam akad ini tujuan pembeli saham artinya buat menerima pengembalian sesuai dengan persentase modalnya apabila perusahaan mengalami laba. sebaliknya, Jika perusahaan mengalami kerugian, pemilik saham ikut menanggung kerugian sinkron dengan persentase modalnya.
sang karena itu musahamah diklasifikasikan sang ahli fiqih modern menjadi keliru satu bentuk syirkah (perserikatan dagang).
aturan Saham pada Islam menurut Pandangan Ulama serta MUI (1)
Saham ialah bentuk instrumen bisnis yang diperbolehkan pada pandangan aturan Islam selama memenuhi syarat. salah satunya yaitu saham yang diperdagangkan tak asal dari perusahaan yang berkecimpung pada bidang perjuangan haram. contohnya produksi minuman keras, industri kasino, prostitusi, serta lain sebagainya.
Selain itu terdapat gerombolan yang memperbolehkan menggunakan syarat tidak terdapat riba pada syirkah dan penggunaan harta syirkah tidak buat keperluan yang diharamkan. kelompok ini diwakili sang ‘Ali Al–Khafif, ‘Abdul Aziz Al-Khiyath, serta Sholeh Marzuki.
aturan Jual Beli Saham ialah Haram absolut
Meski demikian, ada jua kelompok yang berargumen bahwa jual beli saham merupakan haram secara mutlak, meskipun yg mengeluarkan saham artinya perusahaan yang beranjak pada bidang halal. galat satu tokoh yg mengutarakan pendapat ini adalah Taqiyuddin an-Nabhani.
alasannya adalah adalah karena bentuk badan perjuangan Perseroan Terbatas atau PT tidak Islami. salah satu hal yg dibahas merupakan mengenai problem ijab qabul pada mana PT tidak mempunyai ijab serta qobul mirip di masalah syirkah.
Transaksi pada Pasar modal yg Diperbolehkan MUI
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa angka 40/DSN-MUI/X/2003 perihal Pasar modal serta panduan umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar kapital.
pada fatwa tadi, tertulis bahwa transaksi pasar modal yg diperbolehkan oleh syariah haruslah mengindari hal-hal berikut:
Perdagangan atau transaksi menggunakan penawaran serta/atau permintaan palsu.
Perdagangan atau transaksi yg tidak disertai dengan penyerahan barang dan /atau jasa.
Perdagangan atas barang yg belum dimiliki.
Pembelian atau penjualan atas impak yang memakai atau memanfaaatkan info orang pada berasal emiten atau perusahaan publik.
Transaksi marjin atas impak syariah yang mengandung unsur bunga (riba).
Perdagangan atau transaksi menggunakan tujuan penimbunan (ihtikar).
Melakukan perdagangan atau transaksi yg mengandung unsur suap (risywah).
Transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya buat mensugesti pihak lain yg mengandung kebohongan (taghrir).